Tulang bawang. Mitramabes.com
Perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) masih terus melakukan aktivitas perkebunan tebu meski HGU pada 6 anak perusahaannya telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.
Aan Pariska selaku ketua Kordinator Lapangan ( KORLAP) memberikan himbauan kepada pihak perusahaan PT SGC tidak secepat nya menarik keluar pam suakarsa dari halan yang sedang berseteru , Quo.
maka dia akan kembali menduduki langsung di dalam perusahaan indo lampung perkasa ILP dengan volume masa seribu dua ratus.
Selain itu, PT SGC juga dinilai tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Lampung, yang menyatakan untuk sementara waktu agar tidak mengelola lahan yang bersengketa dengan masyarakat Kampung Bakung Ilir, dan Bakung Udik dan Bakung Rahayu.a
“Kami masyarakat Kampung tiga Bakung menyayangkan masih adanya aktivitas Pengolahan lahan oleh PT.Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP),” terang Rengga tokoh masyarakat setempat, Minggu (25/01/2026).
Padahal, berdasarkan kunjungan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf beberapa waktu lalu, disepakati agar tanah yang menjadi sengketa antara SGC dan masyarakat Kampung Tiga Bakung agar berstatus Quo.
“Namun nampaknya, pihak perusahaan SGC melalui SIL dan ILP tidak mengindahkan Instruksi bapak Kapolda tersebut, dengan masih mengelola lahan yang bersengketa dengan masyarakat,” paparnya.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Republik Indonesia, agar dapat segera menindaklanjuti atas pencabutan HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare tersebut.
Masyarakat meyakini perusahaan SGC melalui 6 anak perusahaannya tersebut telah menguasai lebih dari luas HGU yang telah dicabut tersebut.
“Banyak tanah-tanah umbul hak masyarakat yang turut ikut dicaplok SGC. Pemerintah harus secepatnya melakukan pengukuran ulang dan dapat mengendalikan tanah-tanah masyarakat,” pungkasnya.
(Hel… )










