Mbs.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Sebagai Aparat Pengawas intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Batu Bara Instansi garda terdepan dalam pencegahan korupsi.
Aneh nya malah Inspektorat Daerah Batu Bara yang tersandung kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan Smart TV pada tahun 2024 dengan pagu 139 juta dan pembuatan rak smart TV dengan pagu 9 juta oleh penyedia jasa PT Kontra Indo Media yang diduga tidak memiliki kode spesifikasi Barang (KBLI).
Semestinya, Inspektorat sebagai unit pengawasan internal dalam pemerintahan daerah yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, serta mencegah terjadinya korupsi dan dapat diharapkan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya.
Namun dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) T. A 2024, Inspektorat Daerah Batu Bara malah melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan sengaja merekayasa pengadaan PBJ demi keuntungan pribadi dan Keuntungan orang lain.
Ketika media ini melakukan penelusuran terhadap pengadaan Smart TV Inspektorat Daerah yang berada di jalan Perwira, Desa Mangke Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, di ruangan aula rapat Ka. Inspektorat hanya menemukan 1 unit Smart TV yang tidak di ketahui Merk nya, inci dan harga satuan dari Smart TV tersebut. Selasa (19/8/2025).
Menurut Tim Investigasi Media (TIM), Muklhis S.Pi mengatakan bahwa di setiap ruangan kantor Inspektorat hanya ada 1 unit Smart TV, ” Sudah kami lakukan pantauan di dalam ruangan kantor Inspektorat, namun hanya menemukan 1 unit Smart TV di dalam ruangan Aula kantor Ka. Inspektorat, ketika petugas yang berada di sana kami tanya, diri nya juga tidak mengetahui apa Merk,inchi dan satuan harga dari Smart TV tersebut.” Papar Muklhis
Dari penelusuran harga yang menjadi persoalan, bahwa beberapa aplikasi media menayangkan harga dengan bervariasi mulai dari 9 juta hingga sampai 15 juta untuk satu unit Smart TV serupa dengan yang ada di dalam ruangan aula kantor Ka. Inspektorat tersebut. (Albs/tim)