Dairi- Sumut MBS- Pemeriksaan fisik bangunan Anggaran Dana Desa DD Apbdes Desa Gundaling kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi,Tahun Anggaran 2024 “LAMBAN ” masih dalam pemeriksaan Inspektorat Dairi, Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Dairi pada Tanggal 20 Mei 2025,namun sampai terbitnya berita ini belum Selesai.
Sekretaris PLT Desa Gundaling JS saat dikonfirmasi awak media,membenarkan belum selesai pak mungkin Minggu ini,” Ucapnya.”
Hal yang sama Salah seorang dari inspektorat inisial AP, mengakui bahwa pemeriksaan Desa Gundaling masih tahap pemeriksaan,” ujarnya.’
Terpisah, berita yang sudah terbit pada tanggal 26 April 2025 terkait APBDES dan bangunan Pisik Dana Desa (DD( Tahun Anggaran 2024 yang di duga tidak sesuai juga menyalahgunakan wewenang, sementara Penggunaan Anggaran Dana Desa jelas sudah di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.(5/6/2025)
APBDES anggaran Tahun 2024, menurut hasil Informasi dari beberapa masyarakat bahwa adanya dugaan anggaran fiptif yang dilakukan oleh Kepala Desa Gundaling, P,Manik.
Adapun dugaan anggaran fiptif Tahun 2024 yaitu: 1.Anggaran Sosialisasi kelopak tani : Rp,12.780.000.
2.Anggaran karang taruna : Rp,7.018.950.
3 .Anggaran Sosialisasi Hukum bagi Masyarakat: Rp,5.756.000.
4 .Anggaran Perekrutan Perangkat desa Tahun 2024: Rp 5.341.050.
Anggaran fiptif,merupakan tindakan penyalahgunaan yang bisa dikategorikan sebagai KORUPSI.Penyalahgunaan anggaran fiptif,dapat menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat,maka sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 1999, jo UU 2001 tentang pemberantasan Korupsi dapat pidana penjara 1 Tahun sampai 20 Tahun.
Menurut Pengakuan Salah seorang dari inspektorat inisial A.P, melalui WhatsApp, bahwa masih dalam pemeriksaan,” katanya.”
Melalui media ini , salah seorang warga yang tidak berkenan disebut namanya mendesak Inspektorat Dairi, agar Pemeriksaan tersebut bersifat independen,jujur dan adil.
(L.Tobing)