Dairi- Sumut,Mitra mabes,com–
Pemeriksaan fisik bangunan Anggaran Dana Desa DD Apbdes Desa Gundaling kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi,Tahun Anggaran 2024 “DIDUGA LAMBAN ” masih dalam pemeriksaan Inspektorat Dairi, Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Dairi pada Tanggal 20 Mei 2025,namun sampai terbitnya berita ini belum Selesai.
Bendahara Desa Gundaling JS, Sekaligus Sekretaris PLT saat dikonfirmasi awak media lewat telfon WhatsApp terkait Hasil pemeriksaan ia mengatakan,belum selesai pak.Masih tahap pemeriksaan, mungkin Minggu ini,” Ucapnya.”
Hal yang sama , pengakuan Salah seorang dari inspektorat inisial AP, juga mengatakan bahwa pemeriksaan Desa Gundaling masih tahap pemeriksaan,” ujarnya.’
Terpisah, berita yang sudah terbit pada tanggal 26 April 2025 terkait APBDES dan bangunan Pisik Dana Desa (DD( Tahun Anggaran 2024 yang di duga tidak sesuai juga ada yang fiptif dan kepala desa menyalahgunakan wewenang jabatan sementara, Penggunaan Anggaran Dana Desa. sudah jelas di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.(5/6/2025)
APBDES anggaran Tahun 2024, menurut hasil Informasi dari beberapa masyarakat bahwa adanya dugaan anggaran fiptif dan penipuan terhadap masyarakatnya sendiri yang dilakukan oleh Kepala Desa Gundaling, P,Manik pada anggaran Tahun 2024 lalu.
Adapun dugaan anggaran fiptif Tahun 2024 yaitu: 1.Anggaran Sosialisasi kelopak tani : Rp,12.780.000.
2.Anggaran karang taruna : Rp,7.018.950.
3 .Anggaran Sosialisasi Hukum bagi Masyarakat: Rp,5.756.000.
4 .Anggaran Perekrutan Perangkat desa Tahun 2024: Rp 5.341.050.
Anggaran fiptif,merupakan tindakan penyalahgunaan yang bisa dikategorikan sebagai KORUPSI.Penyalahgunaan anggaran fiptif,dapat menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat,maka sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 1999, jo UU 2001 tentang pemberantasan Korupsi dapat pidana penjara 1 Tahun sampai 20 Tahun
Melalui media ini , salah seorang warga yang tidak berkenan disebut namanya mendesak Inspektorat Dairi, agar Pemeriksaan tersebut Hu kami mintak adil, jujur,Independen karena jelas tujuan Dana Desa,untuk mensejahterakan rakyatnya,Bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” ujarnya.”
(L.Tobing)