Aceh Singkil, Mitramabes.com Plt Kadis Sosial Kabupaten Aceh Singkil Bungaran Tumangger SE menerangkan mekanisme terkait penyaluran PKH dan Bansos untuk masyarakat.
Hal ini disampaikan Bungaran Tumangger, SE (rilis, diterima Mitramabes. Com) Jum’at (5/1/2024). Tumangger menjelaskan secara umum masyarakat yang akan mendapatkan bantuan PKH atau bansos lainnya harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan dapat dilihat melalui ‘’aplikasi’’ cek bansos atau lewat operator SIKS NG di desa masing-masing ucap nya.
Untuk kasus Ibu a/n. Nur Asni, Idah dan Rosyanti desa Siompin Kecamatan Suro Makmur tidak lagi mendapatkan bantuan PKH dikarenakan data kependudukannya tidak valid (DTKS – DUKCAPIL) seperti tidak update data kependudukan, memiliki KK ganda dan NIK ganda.
Plh. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) adalah atas nama Deiny Oskandar bukan Deni Iskandar
Migrasi BRI ke BSI dilaksanakan pada tahun 2020 bukan pada tahun 2021
Sesuai dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 menerangkan bahwa tugas,
Pelaksana PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas : a. bertanggung jawab dalam penyediaan informasi dan sosialisasi PKH di kecamatan; b. melakukan supervisi, pengawasan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan PKH di kecamatan.
C, memastikan pelaksanaan PKH sesuai dengan rencana; d. menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PKH; e. membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PKH; dan f. melaporkan pelaksanaan PKH daerah kabupaten/kota kepada pelaksana PKH pelaksana pusat dengan tembusan kepada pelaksana PKH daerah provinsi.
Mekanisme pelaksanaan PKH dilaksanakan dengan tahapan: a. penetapan lokasi PKH; b. penetapan Keluarga Penerima Manfaat PKH; c. penyaluran Bantuan Sosial PKH; d. verifikasi komitmen kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH; e. pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat PKH; f. transformasi kepesertaan PKH; dan g. pengakhiran Bantuan Sosial PKH dan pendampingan.
Lanjut nya pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilaksanakan setiap ada perubahan sebagian atau seluruh data Keluarga Penerima Manfaat PKH.
Kegiatan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Dalam melakukan kegiatan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pendamping.
Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disupervisi oleh koordinator daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan dengan dinas/instansi sosial setempat.
Berdasarkan aturan di atas maka pendamping melakukan pemutakhiran data KPM PKH berdasarkan Kartu Keluarga yang terlebih dahulu diupdate sebelumnya serta migrasi (perpindahan dari BRI ke BSI) itu dilakukan di aplikasi E-PKH oleh Pendamping Sosial PKH.
Menurut nya update data kependudukan dilakukan oleh KPM itu sendiri secara mandiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selalu berkoordinasi dan telah disosialisasikan oleh pendamping melalui kegiatan rutin yaitu setiap Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Atau Pertemuan Kelompok (PK) yang juga turut dihadiri oleh KPM di atas. KPM yang tidak paham akan hal ini tentunya selain pendamping juga bisa berkoordinasi kepada TKSK atau pilar-pilar sosial lainnya.
Dan juga kepada pemerintah desa. Sosialisasi tentang update data kependudukan hanya bersifat sebagai tanggung jawab moral bukan sebagai tugas utama sebagai pendamping sosial.
Saat dilaksanakan migrasi BRI ke BSI pendamping PKH khususnya Kecamatan Suro telah melakukan tugas dengan baik sesuai intruksi dari kemensos melalui aplikasi E-PKH (saat ini aplikasinya sudah ditutup sejak tahun 2022), hal ini bisa langsung dikonfirmasi kepada Koordinator PKH Provinsi Aceh atau bahkan bisa langsung mengkonfirmasi secara resmi kepada Kementerian Sosial RI.
Kemudian tugas dan Fungsi Pendamping Sosial sudah jelas di atur di dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial setiap tahunnya, dan dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil sangat komit dengan aturan dan kedisiplinan terhadap bawahannya termasuk dalam mengatur pendamping PKH yang lalai terhadap tupoksinya.
Hal ini tercermin dalam beberapa waktu lalu, Bungaran Tumanggor, SE selaku Plt (bukan Plh) Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada salah satu Pendamping Sosial PKH di Kabupaten Aceh Singkil.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil juga menambahkan bahwa bilamana ada pihak-pihak yang ingin berkoordinasi dan berdiskusi, maka kita akan terbuka dengan senang hati menerima kritikan dan masukan yang bersifat membangun tentunya jangan langsung memvonis tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dan tidak menggunakan basis data yang valid.
Hal ini akan membingungkan public dan masyarakat dan tentunya pemberitaan seperti ini tidak mendidik tapi justru terkesan ‘provokatif tutup Bungaran Tumangger.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes