Indikasi Rutan Kelas IIB Sukadana Jadi Ajang Peredaran Narkoba dan Handphone Beredar Bebas, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur mitramabes.com

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lembaga pemasyarakatan tersebut menjadi ajang peredaran narkoba dan penggunaan handphone secara bebas oleh para narapidana. Indikasi ini memicu kekhawatiran masyarakat serta mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam rutan.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah napi diduga masih dapat mengakses handphone dengan leluasa, meskipun aturan secara tegas melarang kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi di dalam rutan. Selain itu, ada dugaan bahwa jaringan peredaran narkoba jenis Sabu masih beroperasi dari dalam rutan, dengan keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan barang haram tersebut masuk ke dalam.27/02/1025

 

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi ini sudah berlangsung cukup lama. “Handphone masih banyak ditemukan di dalam, dan ada indikasi narkoba juga beredar di antara napi. Seharusnya ada pengawasan lebih ketat untuk mencegah hal ini,” ujarnya.

 

Namun, masyarakat berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Mereka meminta agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta razia besar-besaran untuk memastikan rutan benar-benar bersih dari praktik ilegal ini.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pengelolaan Rutan Kelas IIB Sukadana. Apakah akan ada tindakan tegas atau justru praktik ini akan terus berlanjut di balik jeruji besi? Waktu yang akan menjawab.

 

Aturan dan Regulasi yang sudah ditetapkan oleh Negara di Republik ini seakan tidak diindahkan,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan,

Peraturan Mentri Hukum dan Ham Ri

Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan diRumah Tahanan Negara .

Peraturan direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS.08.OT.02.02 tahun 2011 tentang Pengendalian keamanan dan Ketertiban di lapas/Rutan.

Kepala Rutan Farizal Antoni,belum memberikan keterangan sampai tayangnya pemberitaan ini.

 

Belum lagi pada tanggal 4/10/2024 hari Jum’at,beredarnya dimedsos terkait,penghuni rutan kelas 2B Sukadana terkena tusukan senjata tajam,yang mengakibatkan luka parah,harus dilarikan kerumah sakit terdekat, senjata tajam yang digunakan diduga didapat dari pengunjung yang menengok keluarganya,sehingga tidak menutup kemungkinan lengah dan lalainya petugas sipir kala itu.

Kepada instansi terkait, kemenkumham daerah dan Pusat ,Kementrian,Ditjen,dan Presiden Prabowo Subianto

Ada tindakan tegas,demi kenyamanan.

(Red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu
Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 
Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025
Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus
Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik
SAT SAMAPTA POLRES LANGKAT LAKSANAKAN PATROLI PRESISI BLUE LIGHT, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF
Polres Langkat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Capaian Kinerja Disampaikan Secara Transparan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:02 WIB

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:12 WIB

Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:02 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:02 WIB

Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:58 WIB

Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik

Berita Terbaru

NASIONAL

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Des 2025 - 10:02 WIB

BERITA UTAMA

Kejari Banyuasin Berhasil ungkap kasus penyelewengan pajak.

Rabu, 31 Des 2025 - 09:41 WIB