EMPAT LAWANG/MBS – Ikatan wartawan online Indonesia DPD Kabupaten Empat Lawang dampingi wartawan lapor ke Polres Empat Lawang, Rabu, (06/09/23).
Hal ini dilakukan buntut dari dugaan intimidasi serta dengan sengaja menghambat tugas jurnalis oleh oknum berinisial “R” kepada wartawan berinisial “Y” beberapa hari lalu.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan dalam LI ini adalah UU PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat butir 1, 2, 3 dan 4. ayat 2, ayat dan 3.
Sementara itu, Ketua IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang, dalam hal ini kami dari organisasi wartawan IWO I kabupaten empat lawang berharap kepada pihak penyelidik kepolisian resort Empat Lawang Polda Sum-Sel agar dapat menindak lanjuti LI ini sesuai proses hukum serta undang-undang yang berlaku, ” jelasnya.
Kami dari keluarga besar IWO I DPD Kabupaten Empat Lawang berharap kepada pihak penyelenggara negara ASN dan lain sebagainya agar dapat menghargai profesi jurnalis, tidak menghambat terhadap tugas wartawan. Karena, wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik yang dilindungi, tidak ada yang berhak menghambat terhadap tugas wartawan, ” pungkasnya.
Sementara terpisah, penasehat Hukum IWO I Herman Hamzah, S.H., M.H mengatakan, kita jalani dulu proses penyelidikannya, tinggal langkah kedua siapkan saksi-saksi untuk diperiksa, saya siap mengawal dan memberikan advice dalam perkara ini, kita harus kompak, biar ini jadi contoh kasus dan bukan merupakan suatu preseden buruk bagi rekan wartawan, ” jelasnya
Namun pelaporan tersebut merupakan sebuah tantangan di dalam menjalankan sebuah pekerjaan dan harus dituntut profesional agar dimata masyarakat bahwa jurnalis berani menyuarakan kebenaran dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. terutama dalam hal mengkritik masalah melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara yang sedang viral saat ini.” tutupnya.
(Hd)