Ijin PT MAL Sudah Di Cabut, Masyarakat Adat Batin Panduk Meminta Ketegasan Pemerintah

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, Mitramabes.com – Warga yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Batin Panduk melakukan aksi damai yang menuntut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) group DUTA PALMA di Kecamatan Kerumutan untuk mengembalikan lahan atau tanah yang digarapnya di Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari Jumat, tanggal 11/08/2023.

Dalam tuntutan warga bahwa IUP-B PT MAL telah dicabut oleh pemerintah kabupaten Pelalawan, Namun anehnya ada dugaan gratifikasi hasil panen yang diterima oleh oknum pejabat sehingga panen PT MAL terus berlanjut padahal Izinnya sudah dicabut namun aktivitas di dalam kebun sawit tetap jalan padahal sama-sama diketahui bahwa itu lahan itu sudah tidak bisa di kerjakan lagi karena izin nya sudah di cabut.

M Diran MS penerima kuasa selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk baik yang bersengketa dan yang tidak bersengketa tahun 2010. M Diran MS hadir penyelesain sengketa lahan Batin Panduk dengan PT MAL sebagai kordinator aksi dan Jahar selaku tokoh masyarakat dan mantan kepala desa yang didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Maruli Silaban SH dan rekan turut hadir di tempat aksi untuk membersamai warga.

Aparat keamanan yang turut mengamankan aksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerumutan IPDA Edi Winoto. S.H., M.H, Sangat disayangkan pihak PT MAL II tidak dapat hadir untuk menjumpai masa di jalan poros kebunnya, Aprijon bagian dari ratusan warga yang hadir turut membacakan 7 tuntutan Masyarakat Adat Batin Panduk di jalan poros pintu masuk PT MAL II, Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pernyataan tujuh tuntutan yang dibacakannya di hadapan aksi yakni,

1.Menuntut tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pencabutan IUP- B. Dalam hal ini penghentian aktivitas panen oleh PT MAL mulai hari ini

2.Menuntut transparansi atas dugaan adanya oknum pejabat di Pelalawan yang menerima gratifikasi atas hasil panen kebun PT MAL yang telah dicabut izinnya

3.Menuntut transfaransi Pemkab Pelalawan dan BPN atas data luasan lahan yang dikelola PT MAL

4.Mendesak Pemkab dan DPRD Pelalawan untuk segera menyusun Perda Perlundungan Masyarakat Adat

5.Kementrian ATR/BPN agar pengelolaan perkebunan dan kawasan yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dari konsesi dengan skema tanah objek reforna agraria

6.Menuntut Bupati Pelalawan untuk menyiapkan areal diluar HGU perusahaan sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah dan diserahkan pengelolaan dan pemamfaatannya kepada masyarakat melalui perhutanan sosial

7.Meminta kepada Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL dan direksinya, agar memberikan akses kelola pada masyarakat melalui program perhutanan sosial di lahan lahan yang telah digarap oleh PT MAL.

M.Diran MS selaku penerima kuasa dan selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk menyampaikan bahwa warganya didampingi kuasa hukum Maruli, S.H dan rekan-rekan untuk mengurus langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak hak tanah ulayat batin panduk, Maruli Silaban, S.H didepan aksi itu juga menyampaikan akan mengambil langkah langkah hukum perdata dan pidana.

“Kami tim kuasa hukum yang mendampingi warga akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat batin panduk, Baik secara perdata dan pidana Perjuangan hak ulayat menempuh langkah-langkah hukum yang benar” kata Maruli yang disambut tepuk tangan oleh masa aksi.

Maruli juga menghimbau, Agar pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat yang telah di rugikan investor atau pengusaha yang nakal, dan di sisi lain Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL untuk dapat memberikan solusi terhadap masyarakat adat.

Junius Zalukhu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai dan Keluarga Berbagi Hewan Kurban di Momen Idul Adha di Lapas Pulo Simardan TBA
Penggerebekan di Perumahan Tropis, Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pengedar Sabu
Sekda Pakpak Bharat Melaksanakan “Sosialisasi Pemanfaatan Coretax”Bagi Seluruh Pimpinan OPD Dan Para Pengusaha Yang Kena Pajak
POLRES ACEH TIMUR BERHASIL AMANKAN 17 PELAKU CURANMOR PADA OPERASI SIKAT SEULAWAH 2025
Memakai Narkoba Sama Saja dengan Menyerahkan Masa Depanmu
RUTAN KEPAS I MEDAN BERI PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN
Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:12 WIB

Wali Kota Tanjungbalai dan Keluarga Berbagi Hewan Kurban di Momen Idul Adha di Lapas Pulo Simardan TBA

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:12 WIB

Penggerebekan di Perumahan Tropis, Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:11 WIB

Sekda Pakpak Bharat Melaksanakan “Sosialisasi Pemanfaatan Coretax”Bagi Seluruh Pimpinan OPD Dan Para Pengusaha Yang Kena Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:09 WIB

POLRES ACEH TIMUR BERHASIL AMANKAN 17 PELAKU CURANMOR PADA OPERASI SIKAT SEULAWAH 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:09 WIB

Memakai Narkoba Sama Saja dengan Menyerahkan Masa Depanmu

Berita Terbaru

NASIONAL

Memakai Narkoba Sama Saja dengan Menyerahkan Masa Depanmu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:09 WIB