I Wayan Sumerta Ketua Koperasi Desa Wisata Pasarkan Arak Bali ke Dunia Internasional 

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DenpasarMitra mabes Perayaan Hari Arak Bali disambut semangat oleh koperasi Arak untuk menjadikan Arak Bali sebagai produk berkualitas Internasional. Koperasi pun dilibatkan.

 

Bali memang terkenal Kreatif. Para produsen arak lokal, Bali, 29 Januari 2025 dirayakan sebagai Hari Arak Bali. Momentum ini disambut baik oleh Koperasi Poetra Desa Wisata yang menjadi Koperasi Produsen Arak Bali.

 

I Wayan Sumerta, SE, MM, Ak., Ketua Koperasi Poetra Desa Wisata yang anggotanya adalah para produsen Arak Bali mengatakan bahwa momentum Hari Arak Bali ini mengusung tema “Arak Bali for the World” dengan sub tema “Dari Lokal Menuju Global”.

 

Maklum, menurut data dari World Spirits Alliance (WSA), kata Wayan, industri minuman beralkohol secara global menyumbang USD 730 miliar terhadap PDB dunia dan menopang 36 juta pekerjaan.

 

“Ini potensi besar minuman fermentasi seperti Arak Bali. Dengan program hilirisasi Produk Pertanian, sebagai bahan baku Arak Bali. Anggota Koperasi diyakini mampu mendorong Arak Bali sebagai produk penunjang pariwisata Bali,” kata I Wayan Sumerta kepada awak media, Rabu (29/1/2025) di Denpasar.

 

Maklum, kata Wayan sapaan akrabnya, pasar minuman beralkohol di Bali sangat besar. Untuk menguasai atau dominan di pasar Bali saja sudah luar biasa.

 

“Dari pada memperbesar produk impor, padahal keragaman rasa dan kualitas Arak Bali bisa diuji, ” ujar Wayang.

 

Menurutnya, Perayaan Hari Arak kali ini merupakan yang ke-tiga kalinya, dimana acara ini diselenggarakan di GWK. Selain itu juga diselenggarakan kegiatan Bali Signature Drink Edition di Level21 Mall Denpasar dengan sub tema “Memuliakan Kekayaan Budaya dan Alam Bali.”

 

“Kegiatan promosi ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah (Pemda Bali). Dimana Pemda pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali,” kata Wayan,

 

Hal ini lanjut Wayan, merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan legalitas usaha Arak Bali. Kerennya, Peraturan Gubernur ini juga mengakomodasi peran dan partisipasi Koperasi.

 

Pasal 7 point 4, Peraturan Gubernur yang dimaksud menjelaskan fungsi Koperasi dalam mendukung petani/pengerajin Arak Bali dalam: perlindungan aspek hukum, pemasaran, pembinaan, permodalan, inovasi, dan kerjasama.

 

“Saya berharap pada Koperasi Arak ke depan bisa membentuk Rumah Produksi Bersama (RPB). RPB oleh Koperasi dapat diberikan Ijin Usaha Industri (IUI). Ini juga menyambut hilirisasi produk anggota Koperasi yang merupakan program Kementerian Koperasi,” tandas Wayan.

 

Kata dia, selain sebagai program yang mendukung hilirisasi produk rakyat. RPG Arak Bali bisa menggenjot produk dalam negeri, di tengah serbuan produk impor minuman beralkohol.

 

“Program hilirisasi Arak Bali ini sesuai dengan Asta Cita Program Presiden RI. Dimana ingin memperkuat UMKM dan Koperasi di Indonesia, khususnya di Bali,” pungkas Wayan.

 

 

Editor (red) Mitra mabes M.Musa.silalahi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru