Hutang 2.000.000 selama 11 Bulan menjadi 28.000.000 Pemilik Koprasi Diamankan Polisi

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes – com// Sleman // Satreskrim Polresta Sleman, berhasil ungkap tindak pidana melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dengan modus meminjamkan uang dengan syarat KTP dan Akte kelahiran namun dengan bunga yang berlipat, disampaikan melalui press conference di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Senin 15 Januari 2024.

. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP. Risky Adrian, S.I.K., M.H menyampaikan awalnya kasus ini dapat terungkap melalui Direct Messenger (DM) korban dengan saksi yang merupakan Personel Polres Bantul dan korban berhasil mengirimkan sharelock kepada saksi melalui WA sebelum HPnya dikuasai pelaku.

Karena lokasi ada di wilayah Sleman saksi meneruskan ke satreskrim sleman dan segera dilakukan penggrebekan di lokasi dengan menemukan korban disekap didalam kamar dan berhasil mengamankan pelaku Inisial H alias A perempuan (39 Th) yang merupakan residivis kasus perdagangan orang.

.Awalnya pada Desember 2022 korban meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada pelaku yang merupakan pemilik dari sebuah koperasi didaerah Sleman dan korban sudah mencicil sebanyak Rp. 1.700.000,- namun tepat 11 bulan pinjaman pada bulan November 2023 korban dimintai pelaku untuk membayar Rp. 28.000.000,- yang mana merupakan denda dari tunggakan pinjaman, sehingga korban kaget, papar AKP. Risky

. Karena korban tidak bisa membayar korban dijemput paksa oleh 3 orang suruhan pelaku dan dibawa kerumahnya yang juga merupakan kantor koperasi untuk disekap sampai bisa membayar hutang atau ada jaminan, kalau tidak bisa akan disuruh bekerja dirumah pelaku tanpa dibayar sampai hutangnya lunas.

Berkat kecepatan korban mengirimkan sharelock kepada saksi, baru satu hari korban disekap korban bisa diselamatkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku dan juga ditemukan ada 3 orang pekerja tanpa dibayar dirumah pelaku dengan kasus sama yaitu pinjam uang dan tidak bisa membayar karena bunga terlalu besar.

Sementara ini petugas menjerat pelaku dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 Tahun Penjara

Diakhir Press Conference disampaikan himbauan agar masyarakat waspada modus pinjaman, “Apabila menemukan modus pinjaman seperti ini agar dilaporkan ke Polresta Sleman untuk bisa ditindak lanjuti”, papar AKP. Rilis @ anton

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:27 WIB