Hutan Mangrove Di Kepulauan Meranti Gundul Dan Rusak, DPD Team Libas Minta Oknum Pelaku Kembalikan Fungsi Ekologis Dan Ekonomis Hutan

Minggu, 6 April 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Light Independent Bersatu (Team Libas) Kepulauan Meranti sangat menyesalkan adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove di dekat bibir pantai di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau seluas lebih kurang 100×40 m yang dilakukan oleh oknum berinisial YK dan merupakan warga tempatan.

Sekretaris DPD Team Libas, Dwi Jannatul mengatakan pembabatan hutan mangrove tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 yang melarang pembabatan hutan mangrove di pinggir laut, dan Pasal 78 mengatur masalah pidana pembabatan hutan mangrove dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

“Perbuatan pembabatan hutan mangrove dibibir pantai ini tidak hanya melanggar Undang-Undang tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut serta ketahanan wilayah terhadap abrasi dan bencana alam”, kata Dwi saat ditemui di sekretariat Organisasi Light Independent Bersatu, Sabtu (05/04/25).

Lanjut Dwi, lokasi hutan mangrove yang dibabat merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). hal itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi saat mengeluarkan surat balasan terkait konfirmasi status lahan.

“Kami mengecam keras perbuatan melanggar Undang-Undang ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan”, tegas Dwi.

Disisi lain, hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Investigasi DPD Team Libas, Soufyan Hasibuan menyampaikan, perbuatan pembabatan hutan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembabatan hutan disebut deforestasi atau pengundulan hutan adalah kegiatan merusak hutan dengan menebang atau mengurangi tutupan hutan secara drastis” ujar Soufyan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melindungi kawasan hutan mangrove kususnya di Kepulauan Meranti, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan untuk generasi mendatang”, tutup Soufyan.






Indre

Berita Terkait

PT PSP TANGGAPI TUDUHAN KETERLIBATAN DALAM BISNIS BBM ILEGAL DI MEDIA ONLINE DAN TIKTOK
Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi.
KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan
Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun
Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat
Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.
Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.
Dituding Terlibat BBM Ilegal, PT PSP Angkat Bicara: Hoaks dan Menyesatkan!

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:44 WIB

PT PSP TANGGAPI TUDUHAN KETERLIBATAN DALAM BISNIS BBM ILEGAL DI MEDIA ONLINE DAN TIKTOK

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi.

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:16 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:34 WIB

Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:29 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.

Berita Terbaru