Hutan Mangrove Di Kepulauan Meranti Gundul Dan Rusak, DPD Team Libas Minta Oknum Pelaku Kembalikan Fungsi Ekologis Dan Ekonomis Hutan

Minggu, 6 April 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Light Independent Bersatu (Team Libas) Kepulauan Meranti sangat menyesalkan adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove di dekat bibir pantai di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau seluas lebih kurang 100×40 m yang dilakukan oleh oknum berinisial YK dan merupakan warga tempatan.

Sekretaris DPD Team Libas, Dwi Jannatul mengatakan pembabatan hutan mangrove tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 yang melarang pembabatan hutan mangrove di pinggir laut, dan Pasal 78 mengatur masalah pidana pembabatan hutan mangrove dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

“Perbuatan pembabatan hutan mangrove dibibir pantai ini tidak hanya melanggar Undang-Undang tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut serta ketahanan wilayah terhadap abrasi dan bencana alam”, kata Dwi saat ditemui di sekretariat Organisasi Light Independent Bersatu, Sabtu (05/04/25).

Lanjut Dwi, lokasi hutan mangrove yang dibabat merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). hal itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi saat mengeluarkan surat balasan terkait konfirmasi status lahan.

“Kami mengecam keras perbuatan melanggar Undang-Undang ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan”, tegas Dwi.

Disisi lain, hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Investigasi DPD Team Libas, Soufyan Hasibuan menyampaikan, perbuatan pembabatan hutan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembabatan hutan disebut deforestasi atau pengundulan hutan adalah kegiatan merusak hutan dengan menebang atau mengurangi tutupan hutan secara drastis” ujar Soufyan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melindungi kawasan hutan mangrove kususnya di Kepulauan Meranti, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan untuk generasi mendatang”, tutup Soufyan.






Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Syukuran Pernikahan Sang Putri, Bupati Batu Bara Gelar Pesta Rakyat*
Turut Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara, Bupati Batu Bara Hadiri Upacara dan Syukuran di Polres Batu Bara*
Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Bupati Batu Bara Hadiri Peresmian SDIT Plus Al Hadi*
Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur
Bupati menandatangi nota kesepakatan  Bersama yayasan TB soposurung tentang Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Pendidik di Pakpak bharat.
Polsek Anjatan Gelar Patroli Dialogis, Cegah Remaja Terlibat Geng Motor dan Tawuran
Polisi di Tengah Sawah : Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan
Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:26 WIB

*Syukuran Pernikahan Sang Putri, Bupati Batu Bara Gelar Pesta Rakyat*

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:22 WIB

Turut Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara, Bupati Batu Bara Hadiri Upacara dan Syukuran di Polres Batu Bara*

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:14 WIB

Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Bupati Batu Bara Hadiri Peresmian SDIT Plus Al Hadi*

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:58 WIB

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:36 WIB

Bupati menandatangi nota kesepakatan  Bersama yayasan TB soposurung tentang Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Pendidik di Pakpak bharat.

Berita Terbaru