Hutan Mangrove Di Kepulauan Meranti Gundul Dan Rusak, DPD Team Libas Minta Oknum Pelaku Kembalikan Fungsi Ekologis Dan Ekonomis Hutan

Minggu, 6 April 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Light Independent Bersatu (Team Libas) Kepulauan Meranti sangat menyesalkan adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove di dekat bibir pantai di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau seluas lebih kurang 100×40 m yang dilakukan oleh oknum berinisial YK dan merupakan warga tempatan.

Sekretaris DPD Team Libas, Dwi Jannatul mengatakan pembabatan hutan mangrove tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 yang melarang pembabatan hutan mangrove di pinggir laut, dan Pasal 78 mengatur masalah pidana pembabatan hutan mangrove dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

“Perbuatan pembabatan hutan mangrove dibibir pantai ini tidak hanya melanggar Undang-Undang tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut serta ketahanan wilayah terhadap abrasi dan bencana alam”, kata Dwi saat ditemui di sekretariat Organisasi Light Independent Bersatu, Sabtu (05/04/25).

Lanjut Dwi, lokasi hutan mangrove yang dibabat merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). hal itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi saat mengeluarkan surat balasan terkait konfirmasi status lahan.

“Kami mengecam keras perbuatan melanggar Undang-Undang ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan”, tegas Dwi.

Disisi lain, hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Investigasi DPD Team Libas, Soufyan Hasibuan menyampaikan, perbuatan pembabatan hutan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembabatan hutan disebut deforestasi atau pengundulan hutan adalah kegiatan merusak hutan dengan menebang atau mengurangi tutupan hutan secara drastis” ujar Soufyan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melindungi kawasan hutan mangrove kususnya di Kepulauan Meranti, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan untuk generasi mendatang”, tutup Soufyan.






Indre

Berita Terkait

Pemerintah belum membayarkan ganti rugi pelebaran jalan Sibolga-Tarutung
Pangdam XII/Tpr Tekankan Profesionalisme dalam Entry Briefing Perdana
Demi Menciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat ,Polres Pelalawan Wujudkan Launching Policing Green Runners
Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan
Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih
Wajah Baru atau Masalah Baru? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan – Di Mana Transparansi dan Kepatuhan Teknis
Tingkatkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme, Polda Kalbar Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:15 WIB

Pemerintah belum membayarkan ganti rugi pelebaran jalan Sibolga-Tarutung

Senin, 19 Januari 2026 - 21:39 WIB

Demi Menciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat ,Polres Pelalawan Wujudkan Launching Policing Green Runners

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:14 WIB

Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih

Berita Terbaru