Dairi MBS Pada hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-79 tepatnya yang berlokasi di gunung sitember di kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi, sekira pukul 08 :00 wib.
bapak camat gunung sitember yang berinisial S
S. melarang salah satu awak media untuk peliputan atau pengambilan poto dokumentasi pada waktu upacara yang ke 79 Diduga ada apa,
Salah seorang awak media ,langsung menanyakan terkait larangan tersebut.ya benar kata salah satu oknum S.S yang melatang tidak boleh mengambil dokumentasi selain panitia,kalau nanti perlu minta sama panitia, ucap camat gunung sitember.
Karena larangan tersebut camat gunung sitember sudah melanggar kode etik UUD PERS No : 14 tahun 2002,tentang keterbukan Publik
UU PERS No 40 Tahun 1999
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Editor : TIM. MBS