Hut Banyuasin ke-23 Pemkab Banyuasin Upacara.

Jumat, 11 April 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Balai -mitramabes.com.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Banyuasin yang ke-23 Tahun, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Upacara Pengibaran Bendera di Lapangan Upacara Pemkab Banyuasin, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, SP, Ketua TP-PKK Banyuasin Nabila Askolani Putri, Asisten Setda, Seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD), Kepala Forkopimda, Anggota DPRD, Camat, hingga Tokoh Pemekaran Kabupaten Banyuasin Kamis (10/4/2025).

Bertindak sebagai Pembina Upacara Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH dalam amanatnya menyampaikan, bertepatan dengan hari lahir Kabupaten Banyuasin 10 April 2002 – 10 April 2025 itu artinya Kabupaten Banyuasin sudah berusia 23 tahun, di usia ini seluruh unsur stake holder harus introspeksi diri apa yang sudah di perbuat untuk Kabupaten Banyuasin dan apa yang telah dilakukan dalam kemajuan pembangunan dan pelayanan untuk Kabupaten Banyuasin.

“Kami memiliki visi Banyuasin Bangkit dan Adil didalamnya ada 7 Program dan 12 Gerakan bersama masyarakat, visi itu harus dilaksanakan agar bisa di rasakan oleh masyarakat. Kami tidak bisa melaksanakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tanpa bantuan kerja sama maupun gotong royong dari Elemen masyarakat, khususnya rekan-rekan ASN yang ada di Bumi Sedulang Setudung” ucapnya.

Dirinya juga bertekad usai dilantik oleh Presiden pada 20 Februari lalu, dirinya bersama Wabup sudah mewakafkan pengabdiannya untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya dan akan terus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan pertanian agar Status Banyuasin sebagai lumbung pangan dapat terus di pertahankan.

”Tekad kami melayani masyarakat Banyuasin dengan ikhlas, dan tulus, infrastruktur bagus dan optimalisasi pertanian kita lanjutkan agar status Banyuasin sebagai lumbung pangan tetap bertahan dan hasilnya meningkat, Bangkit Pembangunannya, Adil Pemimpinnya, dan Sejahtera masyarakatnya,” pungkas dia. (eros) *

Berita Terkait

Siaga Banjir, Polsek Lohbener Monitoring Debit Air Sungai Cimanuk
Turun Bersihkan Saluran Air Bareng Warga, Aksi Kapolsek Kedokanbunder Tuai Pujian Warganet
Ini Daftar Juara Story Telling Competition 2026, Dava Dwi Arkara Resmi Dinobatkan Duta English Area
Bhabinkamtibmas Polsek Cantigi Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Secara Humanis
Polsek Gabuswetan Intensifkan Patroli dan Sambang Warga, Jaga Kondusifitas Wilayah
Aan sudiar Ketua BPD Desa Tebing Abang Mengundurkan Diri Begini Ceritanya :
Polsek Terisi Hadiri Musrenbangdes, Dorong Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran
Kapolsek Sukra Dorong Peran Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sambang Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Siaga Banjir, Polsek Lohbener Monitoring Debit Air Sungai Cimanuk

Senin, 26 Januari 2026 - 13:17 WIB

Turun Bersihkan Saluran Air Bareng Warga, Aksi Kapolsek Kedokanbunder Tuai Pujian Warganet

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:36 WIB

Ini Daftar Juara Story Telling Competition 2026, Dava Dwi Arkara Resmi Dinobatkan Duta English Area

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Cantigi Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Secara Humanis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:09 WIB

Polsek Gabuswetan Intensifkan Patroli dan Sambang Warga, Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB