Humas Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk dan Bagikan Stiker Himbauan Jaga Prilaku dan Bijak Bermedia Sosial

Senin, 17 Juli 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir/MBS-
Semangkin banyak nya penguna media sosial tidak bisa dipungkiri lagi telah membawa perubahan yang sangat besar bagi perkembangan informasi di seluruh lapisan masyarakat secara global.


Hal tersebut membuat pengguna medsos dapat dengan mudah mengetahui segalah informasi ataupun pemberitaan yang sedang terjadi dan yang menjadi trending topik dibelahan negara manapun.

selain menjadi sarana mendapatkan informasi Media sosial juga menjadi sarana hiburan bagi setiap penggunanya dan yang tidak kalah penting media sosial bisa mencangkup dalam segalah hal.

untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna medsos agar sarana elektronik yang cukup canggih ini tidak disalahgunakan pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengunaan medsos.

untuk itu agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang undang undang dan aturan penggunaan bermedsos serta dasar hukumnya. Satuan humas polres ogan Ilir Senin tanggal 17 Juli 2023 melakukan suatu upaya yaitu kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan membagikan stiker diruas ruas jalan tertentu diwilayah hukum polres Ogan Ilir dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan dan spanduk himbauan bijak bermedsos dipimpin langsung oleh kasie humas polres Ogan Ilir IPTU ABDUL HARIS.dan kasie Penmas AIPTU Devi Chandra SH.serta beberapa anggota humas polres Ogan Ilir.
Adapun isi dari himbauan yang di lakukan oleh sie humas polres Ogan Ilir antara Lain tentang :

Menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat di akses informasi elektronik dapat dipidana dengan dasar hukumnya adalah Undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) pasal 36 yakitu ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain ”
kemudian pasal 51 ayat ( 2 )
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliyar

untuk itu sie humas polres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar lebih hati hati dan lebih bijak dalam bermedsos gunakan medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya ( HOAX ) tegas kasie humas polres Ogan Ilir.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
DPC LSM Penjara Indonesia Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Indramayu
TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB
Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam
Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda
Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banjarnegara, Truk Box Putih Jadi Sorotan
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:25 WIB

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)

Kamis, 11 September 2025 - 22:06 WIB

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek

Kamis, 11 September 2025 - 22:05 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB

Kamis, 11 September 2025 - 22:03 WIB

Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam

Kamis, 11 September 2025 - 21:45 WIB

Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda

Berita Terbaru