Humas Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk dan Bagikan Stiker Himbauan Jaga Prilaku dan Bijak Bermedia Sosial

Senin, 17 Juli 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir/MBS-
Semangkin banyak nya penguna media sosial tidak bisa dipungkiri lagi telah membawa perubahan yang sangat besar bagi perkembangan informasi di seluruh lapisan masyarakat secara global.


Hal tersebut membuat pengguna medsos dapat dengan mudah mengetahui segalah informasi ataupun pemberitaan yang sedang terjadi dan yang menjadi trending topik dibelahan negara manapun.

selain menjadi sarana mendapatkan informasi Media sosial juga menjadi sarana hiburan bagi setiap penggunanya dan yang tidak kalah penting media sosial bisa mencangkup dalam segalah hal.

untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna medsos agar sarana elektronik yang cukup canggih ini tidak disalahgunakan pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengunaan medsos.

untuk itu agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang undang undang dan aturan penggunaan bermedsos serta dasar hukumnya. Satuan humas polres ogan Ilir Senin tanggal 17 Juli 2023 melakukan suatu upaya yaitu kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan membagikan stiker diruas ruas jalan tertentu diwilayah hukum polres Ogan Ilir dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan dan spanduk himbauan bijak bermedsos dipimpin langsung oleh kasie humas polres Ogan Ilir IPTU ABDUL HARIS.dan kasie Penmas AIPTU Devi Chandra SH.serta beberapa anggota humas polres Ogan Ilir.
Adapun isi dari himbauan yang di lakukan oleh sie humas polres Ogan Ilir antara Lain tentang :

Menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat di akses informasi elektronik dapat dipidana dengan dasar hukumnya adalah Undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) pasal 36 yakitu ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain ”
kemudian pasal 51 ayat ( 2 )
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliyar

untuk itu sie humas polres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar lebih hati hati dan lebih bijak dalam bermedsos gunakan medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya ( HOAX ) tegas kasie humas polres Ogan Ilir.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KP3D Desak Penjelasan Publik atas Tebang Pilih Penertiban Bangli CBL — Komitmen Bupati Bekasi Dipertanyakan
POLRES TEBO OLAH RAGA BERSAMA MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-79
Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro
PTPN IV REGIONAL II KEBUN AIR BATU SERAHKAN 33 PAKET SEMBAKO DI DESA SIDOMULYO, KEC. TINGGI RAJA, ASAHAN, SUMUT.
Polres Lampung Tengah Gelar Sunat Massal Gratis Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Patroli Dialogis, Satsamapta Polres Tanah Karo Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap 3C dan Kriminalitas
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Selatan mengucapkan selamat atas pelantikan Bupati Kabupaten Empat Lawang H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. yang di gelar di Griya Agung Palembang, Senin (16/06/2025).
Pemkab Indramayu Memaksa Kosongkan Gedung GPI,Ketua FKJI Angkat Bicara 

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:17 WIB

KP3D Desak Penjelasan Publik atas Tebang Pilih Penertiban Bangli CBL — Komitmen Bupati Bekasi Dipertanyakan

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:57 WIB

POLRES TEBO OLAH RAGA BERSAMA MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:43 WIB

Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:28 WIB

PTPN IV REGIONAL II KEBUN AIR BATU SERAHKAN 33 PAKET SEMBAKO DI DESA SIDOMULYO, KEC. TINGGI RAJA, ASAHAN, SUMUT.

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:12 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Sunat Massal Gratis Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru