Mitra Mabes Yeyen orang tua Idil Adha terdakwa menada barang curian Berupa tembaga, sangat kecewa terkait hukum yang ada di PALI. lantaran kasus pembelian tembaga rongsok tersebut yang sempat membuat anaknya menjalani hukuman selama 5 bulan.
kekecewaan itu terungkap Yeyen mengungkapkan” Sebelum anak saya dikirim ke Lapas Muara Enim, anak saya memberi keterangan kepada pihak penyidik Polres PALI. sepengetahuan saya dalam isi keterangan saat itu anak saya menerangkan”memang dikasih modal oleh bosnya uang sebesar 2 juta rupiah untuk mencari rongsokan.
anak saya menjelaskan” sebelum saya beli barang tersebut saya mengirimkan foto terlebih dahulu kepada bos saya melalui pesan whatsaap. sudah di lihat oleh bos lalu saya telponlah si bos, jawaban bos belilah tidak apa apa. bearti kan sudah di aminkan oleh bos anak saya” papar yeyen kepada awak media senin 10/02/25.
tidak hanya orang tua Idil Adha namun juga dengan Idil selaku terdakwa sangat-sangat kecewa terkait yang ia alami.
“jujur pada saat itu kami mau beli barang rongsok di sekitaran Ujan mas Kab.M.Enim ketika di tengah jalan kami di hadang oleh dua orang pakai sepeda motor di Desa Talang Bulang yang bermaksud untuk menawarkan tembaga tersebut kepada saya seberat 18kg. lalu saya telp bos menanyakan barang tersebut beli atau tidak, dan saya mendapatkan persetujuan dr bos. jujur tanpa persetujuan dari bos, saya tidak mungkin mau beli barang itu karena pada saat itu uang yang saya penggang terbatas hanya 2 juta” papar Idil Adha pada awak media selasa 11/02/25.
masih kata Idil” setelah selesai dari mencari barang rongsok, kami ke tempat gudang bos, saat itu sudah selesai semua dari nimbang sampai penotaan, hanya tinggal pembayaran saya di tangkap polisi. seolah semua sudah di setting. yang saya kecewa kenapa hanya saya yang di tangkap, sedangkan Bos saya bernama Rumi, hanya sebagai saksi” ungkap Idil dengan penuh kekecewaan.
Sebelum saya dikirim ke lapas muara enim saya memberi keterangan kepada penyidik Polres Pali dalam keterangan itu saya menerangkan dengan jujur, memang saya dikasih modal oleh bos/Rumi sebesar 2 juta rupiah untuk mencari rongsokan. saya menerangkan pada penyidik, sebelum saya beli barang tersebut saya mengirim foto terlebih duhulu kepada Bos saya yang benama Rumi melalui pesan whatsaap. sudah di lihat oleh bos/Rumi, lalu saya telpon karena lambat respon, jawaban bos/Rumi, “belilah tidak apa apa, ya saya beli” ungkap Idil pada awak media selasa 11/02/25. besoknya saya antar ke gudang bos, sudah di timbang sudah di nota, lalu saya di tangkap pak polisi???? sudah saya menjelaskan kepada penyidik lalu istri saya mengambil nota dan mengambil duit hasil penjualan. sudah itu sempat pak kanit pidumnya saat itu menyatakan bos saya di nyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) permintaan kasat pidum saat itu. saya, istri saya, dan bapak saya mungkin mendengar semua penjelasan dari pak kanit saat itu. lalu orang tua saya menanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus saya kepada penyidik saya saat itu. namun begitu terkejutnya orang tua saya mendengar penjelasan dari kanit Pidum saat itu menerangkan, bahwa bos saya hanya di jadikan saksi. kami hanya menutut keadilan dalam kasus ini. pihak kami merasa banyak dirugikan. kesaksian saya siap bertanggungjawab di mata hukum dan di mata Tuhan”tutupnya penuh dengan kekecewaan.