Honor BPD Menunggak Hingga 8 Bulan, Pembangunan Rumah Layak Huni di Parit Baru Disoal

Senin, 2 Maret 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Mitramabes.com Laporan dugaan penyelewengan dana desa mencuat di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Informasi tersebut diterima oleh LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau dari masyarakat setempat yang mengeluhkan belum dibayarkannya honor sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, serta perangkat desa lainnya.

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Wilson Hendra Purba, menyampaikan bahwa laporan warga menyebutkan adanya tunggakan honor yang bervariasi.

“Sangat disayangkan Pada tahun 2023 terdapat honor yang belum dibayarkan selama satu hingga tiga bulan. Sementara pada tahun 2024 ada yang menunggak hingga lima bulan, dan pada tahun 2025 terdapat delapan bulan bahkan sampai saat ini masih belum diterima oleh sejumlah penerima hak,” tutur jhon. Senin, (2/3/2026).

Menurut Jhon, kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena honor tersebut merupakan hak yang seharusnya dibayarkan secara rutin. Warga menilai keterlambatan yang berulang tanpa kejelasan menunjukkan adanya dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain persoalan honor, tim LSM juga menemukan dugaan kejanggalan dalam program pembangunan rumah layak huni yang bersumber dari dana desa. Pada tahun 2023 dianggarkan pembangunan dua unit rumah, namun yang terealisasi hanya satu unit. Hal serupa terjadi pada tahun 2024 dan 2025, di mana dari dua unit yang dianggarkan, hanya satu unit yang dibangun setiap tahunnya.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya satu unit rumah setiap tahun yang tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam anggaran. Warga mempertanyakan ke mana sisa anggaran pembangunan tersebut dialokasikan, karena secara fisik bangunan yang ada di lapangan tidak sesuai dengan jumlah yang direncanakan.

Lebih lanjut, dalam wawancara dengan salah seorang warga penerima bantuan rumah layak huni, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh kepala desa untuk penyelesaian pembangunan rumah. Padahal, program tersebut seharusnya dibiayai penuh oleh anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tanpa pungutan biaya tambahan.

Ketika tim mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi, ditemukan pula dugaan pelanggaran administratif. Absensi harian perangkat desa disebut tidak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perangkat, melainkan diurus oleh sekretaris desa. Selain itu, sejak tahun 2021 hingga 2026 disebutkan tidak terdapat struktur organisasi desa yang terpampang, serta tidak ditemukan papan informasi publik di halaman kantor desa.

Kepala Desa Parit Baru yang disebut dalam laporan tersebut adalah Alfian. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana desa, khususnya terkait honor BPD, RT, RW, serta realisasi pembangunan rumah layak huni.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau telah melayangkan somasi dan saat ini masih menunggu jawaban dari Kepala Desa Alfian. Jika tidak ada penyelesaian, pihak LSM menyatakan akan segera membuat laporan resmi kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyelewengan dana dan pungutan liar yang terjadi di Desa Parit Baru.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Parit Baru, Alfian, baik melalui kunjungan langsung ke kantor desa maupun melalui pesan singkat dan sambungan telepon, belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi resmi.

( Tim )

Berita Terkait

Perkuat Kepemimpinan Strategis, Polda Sumsel Gelar Seleksi S-2 STIK 2026 Berbasis Integritas
Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polda Sumsel Dukung Kajian Strategis Puslitbang Polri
SIAGA 1! Dam Tanjungrejo Loceret Dipenuhi Bambu dan Ranting Usai Hujan Deras, Warga Diminta Waspada
Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Konsolidasi Dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Yang Dilaksanakan Kemendagri.
Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat.
Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Amankan 3.565 Tersangka
Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:32 WIB

Perkuat Kepemimpinan Strategis, Polda Sumsel Gelar Seleksi S-2 STIK 2026 Berbasis Integritas

Senin, 2 Maret 2026 - 18:45 WIB

Honor BPD Menunggak Hingga 8 Bulan, Pembangunan Rumah Layak Huni di Parit Baru Disoal

Senin, 2 Maret 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polda Sumsel Dukung Kajian Strategis Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 17:34 WIB

Senin, 2 Maret 2026 - 17:17 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Konsolidasi Dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Yang Dilaksanakan Kemendagri.

Berita Terbaru