Deli Serdang/ Mitra Mabes. Sesuai perundangan yang mengatur Pasal 424 KUHP dan Peraturan Kementerian Perdagangan ( Permendag ) Nomor 25 Tahun 2019, yang mengatur penjualan minuman yang memabukkan dan persyaratan Perizinan Usaha penjualan minuman beralkohol. KUHP ini mengenakan sanksi bagi penjual minuman memabukkan kepada orang yang mabuk, sementara Permendag mengontrol pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dilakukan dilokasi tertentu dengan izin resmi, seperti hotel, bar dan restoran.
Dan terlihat hiburan malam ini hanya menjual minuman beralkohol botol saja, yang jelas sudah melanggar perundangan yang sudah ditetapkan sebagai izin yang tertera di Pasal 424 KUHP dan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 25 Tahun 2019 serta menyediakan pelayan para wanita diusia belia, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang 06 Oktober 2025.
Kepada pihak pemerintah Desa , Instansi daerah tidak bisa ” Membeking”( melindungi secara tidak sah ) hiburan malam melainkan mengatur dan memungut pajak atas jasa hiburan tersebut sesuai undang – undang, seperti Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD). UU HKPD ini menetapkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT) untuk hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dikenakan paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %.
Informasi yang awak Media didapat dari lapangan itu adanya keterlibatan Instansi yang terkait dan berpotensi dalam melindungi ( Backing) jadi ini tidak bisa sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD ) yang telah ditetapkan.
Hiburan Malam ini buka sore hari tidak tentu jamnya tergantung tamu yang datang dan tutup juga hingga larut malam tergantung pengunjung yang berada, rata – rata pengunjungnya berusia Remaja, pemilik / maminya br. Bukit yang terpantau oleh pihak awak media dilapangan ( lokasi).
Tidak sejalan dengan program Pemerintah dan POLRI dalam menciptakan generasi muda yang emas serta mengurangi tingkat kejahatan yang sekarang lagi sedang meningkat, apalagi para pengunjung di Cafe Titi Lau Lingling itu kebanyakan Remaja diusia dini yang seharusnya dalam perhatian yang serius dalam menekan tingkat kriminal atau kerusakan moral generasi muda.
Harapannya kepada pihak yang terkait dalam wadah Muspika Kecamatan Namo Rambe terutama kepada Instansi penegak hukum, agar segera untuk meninjau langsung kelokasi, ini terkait menularnya penyakit masyarakat ,pada umumnya kebanyakan yang datang ( tamu) remaja tanggung yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau keresahan bagi orang tuanya.
Editor Tim