Hiburan Malam Titi Lau Lingling Di Desa Rumah Keben Disinyalir Tidak Memiliki Izin.

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang/ Mitra Mabes. Sesuai perundangan yang mengatur Pasal 424 KUHP dan Peraturan Kementerian Perdagangan ( Permendag ) Nomor 25 Tahun 2019, yang mengatur penjualan minuman yang memabukkan dan persyaratan Perizinan Usaha penjualan minuman beralkohol. KUHP ini mengenakan sanksi bagi penjual minuman memabukkan kepada orang yang mabuk, sementara Permendag mengontrol pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dilakukan dilokasi tertentu dengan izin resmi, seperti hotel, bar dan restoran.

 

Dan terlihat hiburan malam ini hanya menjual minuman beralkohol botol saja, yang jelas sudah melanggar perundangan yang sudah ditetapkan sebagai izin yang tertera di Pasal 424 KUHP dan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 25 Tahun 2019 serta menyediakan pelayan para wanita diusia belia, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang 06 Oktober 2025.

 

Kepada pihak pemerintah Desa , Instansi daerah tidak bisa ” Membeking”( melindungi secara tidak sah ) hiburan malam melainkan mengatur dan memungut pajak atas jasa hiburan tersebut sesuai undang – undang, seperti Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD). UU HKPD ini menetapkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT) untuk hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dikenakan paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %.

 

Informasi yang awak Media didapat dari lapangan itu adanya keterlibatan Instansi yang terkait dan berpotensi dalam melindungi ( Backing) jadi ini tidak bisa sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD ) yang telah ditetapkan.

 

Hiburan Malam ini buka sore hari tidak tentu jamnya tergantung tamu yang datang dan tutup juga hingga larut malam tergantung pengunjung yang berada, rata – rata pengunjungnya berusia Remaja, pemilik / maminya br. Bukit yang terpantau oleh pihak awak media dilapangan ( lokasi).

 

Tidak sejalan dengan program Pemerintah dan POLRI dalam menciptakan generasi muda yang emas serta mengurangi tingkat kejahatan yang sekarang lagi sedang meningkat, apalagi para pengunjung di Cafe Titi Lau Lingling itu kebanyakan Remaja diusia dini yang seharusnya dalam perhatian yang serius dalam menekan tingkat kriminal atau kerusakan moral generasi muda.

 

Harapannya kepada pihak yang terkait dalam wadah Muspika Kecamatan Namo Rambe terutama kepada Instansi penegak hukum, agar segera untuk meninjau langsung kelokasi, ini terkait menularnya penyakit masyarakat ,pada umumnya kebanyakan yang datang ( tamu) remaja tanggung yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau keresahan bagi orang tuanya.

 

Editor Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waka Polres Tanah Karo Pimpin Apel Fungsi Sat Samapta : Tekankan Disiplin dan Sikap Tampang Personel
Tambak Di Racun Oleh Orang Tak di Kenal, Petani Tambak Asal Seunuddon Muhammad Hasan Minta Aparat Penegak Hukum Untuk Menyelidiki dan Turun Tangan
Proyek Bangunan Pagar Masjid Alue Bilie Di Duga Siluman Karena Tak Pasang Papan Informasi
Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti
Ketua SEKBER berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Agar Tidak Memotong Dana Yang Dikirim Ke Daerah Lagi, DPR RI WAJIB MEMPERJUANGKAN DANA DAERAH
Kapolres Tebo Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bukit Pemuatan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Management PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja, Abaikan Kesehatan dan Keselamatan  Karyawannya
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Tambak Di Racun Oleh Orang Tak di Kenal, Petani Tambak Asal Seunuddon Muhammad Hasan Minta Aparat Penegak Hukum Untuk Menyelidiki dan Turun Tangan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Proyek Bangunan Pagar Masjid Alue Bilie Di Duga Siluman Karena Tak Pasang Papan Informasi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Ketua SEKBER berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Agar Tidak Memotong Dana Yang Dikirim Ke Daerah Lagi, DPR RI WAJIB MEMPERJUANGKAN DANA DAERAH

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bukit Pemuatan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru