Lampung Timur Mitra Mabes.Com– Maraknya keberadaan hiburan malam jenis karaoke room di wilayah Kabupaten Lampung Timur kembali menuai protes dari sebagian masyarakat. Salah satunya berada di Desa Harjosari, Kecamatan Braja Selebah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tempat hiburan malam tersebut diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Gunawan. Awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mendapati adanya bangunan hiburan karaoke dengan tiga ruangan karaoke serta satu kamar kasir.
Salah seorang pekerja di lokasi, Syaiful, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas di bagian gedung atau bangunan.
“Saya hanya pekerja bagian bangunan. Jika ada kerusakan gedung, saya yang memperbaiki,” ujarnya.
Syaiful juga menyampaikan bahwa hiburan malam karaoke tersebut telah beroperasi kurang lebih selama satu minggu.
Keberadaan hiburan malam tersebut mendapat penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya.
“Kami sangat tidak setuju dengan adanya hiburan malam ini karena lokasinya terlalu dekat dengan pondok pesantren. Selain itu, diduga adanya minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik dan demi keberimbangan pemberitaan, awak media Mitra Mabes.com telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Hak Jawab kepada pemilik usaha hiburan malam karaoke, Gunawan, pada 1 Februari 2026.
Dalam surat konfirmasi tersebut, awak media meminta klarifikasi terkait sejumlah hal, di antaranya:
Legalitas usaha, seperti Akta Pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, izin lokasi, serta Izin Usaha Pariwisata (TDUP);
Izin dan rekomendasi khusus, termasuk izin penyelenggaraan hiburan karaoke, rekomendasi kepolisian, persetujuan lingkungan, dan dokumen lingkungan hidup;
Persyaratan teknis bangunan, seperti IMB/PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Serta persyaratan operasional, termasuk jam operasional, pengendalian ketertiban, dan larangan praktik yang melanggar hukum.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Gunawan belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan belum adanya klarifikasi dari pihak pengelola, hiburan malam karaoke tersebut diduga kuat belum memiliki atau belum melengkapi perizinan usaha sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak pengelola memberikan klarifikasi resmi.
(Pewarta Mitra Mabes Mat gebu)










