Herman Hofi Law Berikan Apresiasi kepada Kapolda Kalbar atas Penetapan Tersangka Mafia Tanah Herman Hofi Law Apresiasi Kapolda Kalbar atas Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Langkah Berani: Kapolda Kalbar Tetapkan Tersangka Mafia Tanah, Herman Hofi dan Lili Santi Hasan Berikan Apresiasi Penetapan Tersangka Mafia Tanah: Herman Hofi Law Sanjung Keberanian Polda Kalbar Kasus Mafia Tanah di Kalbar: Herman Hofi Law Beri Apresiasi pada Tindakan Tegas Kapolda Pontianak, Kalbar Dr Herman Hofi Munawar, bersama dengan Lili Santi Hasan, mengadakan konferensi pers di Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Herman Hofi Munawar, mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya, khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah. Herman Hofi menegaskan bahwa langkah ini merupakan sebuah prestasi besar, mengingat kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses luas jarang sekali terungkap di Kalimantan Barat. “Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Kalimantan Barat. Penyidik berhasil menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar, dan ini adalah sebuah pencapaian luar biasa,” jelasnya. Herman juga menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Lili Santi Hasan ini telah melalui perjalanan panjang, dengan banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Tidak ada bukti atau argumen yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jadi, jika ada pihak yang berupaya mengkaji ulang perbuatan tersangka, mereka jelas tidak memahami hukum,” tegas Herman. Menurut Herman, tanah yang dimiliki Lili Santi Hasan telah bersertifikat sejak tahun 1957, sementara HPL (Hak Pengelolaan) yang dimiliki oleh PT Bumidaraya baru diterbitkan pada tahun 2007. “Ada perbedaan yang jelas, dan sertifikat yang dimiliki perusahaan adalah palsu, yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam penerbitan HPL tersebut terdapat perjanjian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya. Di tempat yang sama, Lili Santi Hasan juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar. “Saya berharap tersangka segera ditahan. Saat ini baru satu tersangka, namun saya berharap Polda bisa mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujar Lili Santi Hasan. Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga di Polda Kalbar merupakan bentuk apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya. “Tersangka dari pihak BPN memang terduga, namun mafia tanah tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Lili Santi. Sumber : Dr Herman Hofi Minawar

Selasa, 3 September 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Pontianak, Kalbar Dr Herman Hofi Munawar, bersama dengan Lili Santi Hasan, mengadakan konferensi pers di Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Herman Hofi Munawar, mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajarannya, khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah.

Herman Hofi menegaskan bahwa langkah ini merupakan sebuah prestasi besar, mengingat kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses luas jarang sekali terungkap di Kalimantan Barat. “Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Kalimantan Barat. Penyidik berhasil menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar, dan ini adalah sebuah pencapaian luar biasa,” jelasnya.

Herman juga menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Lili Santi Hasan ini telah melalui perjalanan panjang, dengan banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Tidak ada bukti atau argumen yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jadi, jika ada pihak yang berupaya mengkaji ulang perbuatan tersangka, mereka jelas tidak memahami hukum,” tegas Herman.

Menurut Herman, tanah yang dimiliki Lili Santi Hasan telah bersertifikat sejak tahun 1957, sementara HPL (Hak Pengelolaan) yang dimiliki oleh PT Bumidaraya baru diterbitkan pada tahun 2007. “Ada perbedaan yang jelas, dan sertifikat yang dimiliki perusahaan adalah palsu, yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dalam penerbitan HPL tersebut terdapat perjanjian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lili Santi Hasan juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar. “Saya berharap tersangka segera ditahan. Saat ini baru satu tersangka, namun saya berharap Polda bisa mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujar Lili Santi Hasan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga di Polda Kalbar merupakan bentuk apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya. “Tersangka dari pihak BPN memang terduga, namun mafia tanah tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Lili Santi.Red,,

Sumber : Dr Herman Hofi Minawar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPC GERINDRA KENDAL UCAPKAN SELAMAT KEPADA SUGIONO, SEKJEN DPP GERINDRA YANG BARU
MoU Bersama CAHAYA AZZURA BERSINAR, Lapas Kelas II B Gunung Sugih Laksanakan Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
ASN dan THL Disdik Nagan Raya Bersihkan Bekas Gedung SDN 2 Kulu
LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .
Kasat Binmas Polres Kampar Berbagi di Hari Jumat, Sampaikan Himbauan Kamtibmas!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:03 WIB

DPC GERINDRA KENDAL UCAPKAN SELAMAT KEPADA SUGIONO, SEKJEN DPP GERINDRA YANG BARU

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:49 WIB

MoU Bersama CAHAYA AZZURA BERSINAR, Lapas Kelas II B Gunung Sugih Laksanakan Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:32 WIB

ASN dan THL Disdik Nagan Raya Bersihkan Bekas Gedung SDN 2 Kulu

Berita Terbaru