Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini Di Tangkap Polres Kampar

Selasa, 1 November 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR-MITRA MABES.COM 0896

Sial begitulah yang dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian, belum terjual aksinya pun diketahui polisi dan kini malah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.

Pelaku adalah IH (31) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, ia ditangkap pada Minggu (31/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB di XIII Koto Kampar yang hendak menjual sepeda motor tersebut.

 

kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ.

Sedangkan korban adalah Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Dimana sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Awal muka terungkapnya sindikat curanmor ini pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 Sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll koto kampar.

Selanjutnya tim langsung bergerak ke Polsek Xlll koto dan mengintrogasi pelaku. Tim langsung membawa dan melakukan interogasi awal dan di akui oleh pelaku tentang perbuatan nya.

Pelaku mengatakan bahwa ia ditelepon oleh pelaku IG (DPO) untuk menjemput nya dijalan lingkar menggunakan mobil.

Sesampainya di simpang jalan lingkar pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda beat Street.

Kemudian pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut.

Sesampainya mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad membenarkan penangkapan pelaku sindikan curanmor ini.

“Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti, “jelas Kasat.

Usai ditangkap, pelaku IH dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, ” Pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar. Untuk IH kita sangka kan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun”tegas Koko.

EDITOR : TORISMAN WARUWU MBS 0896

Berita Terkait

Bupati Humbahas Tinjau “Aek Rangat Soburan” Desa Riaria Kecamatan Pollung .
Kapolsek Cimarga Polres Lebak dan Anggota Melaksanakan Shalat Jumat (Jumling) Di Mesjid Nurul Iman Cimarga
Bupati Humbahas Terima Audiensi KSP CU Bahen Ma Nadenggan.
Martin Manurung Beri Motivasi Pada Seminar Pelatihan Penulisan dan Penerbitan Buku.
Komitmen Jaga Keamanan Ramadhan, Polres Langkat Gelar Safari Tarawih di Brandan
Patroli Subuh Polres Langkat Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan
Sat Lantas Polres Langkat Perkuat Sinergi Stakeholder, Matangkan Kamseltibcarlantas Jelang Ops Ketupat Toba 2026
Polres Langkat Gelar Sahur On The Road, Wujud Kepedulian dan Kehadiran Polri di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bupati Humbahas Tinjau “Aek Rangat Soburan” Desa Riaria Kecamatan Pollung .

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:27 WIB

Kapolsek Cimarga Polres Lebak dan Anggota Melaksanakan Shalat Jumat (Jumling) Di Mesjid Nurul Iman Cimarga

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bupati Humbahas Terima Audiensi KSP CU Bahen Ma Nadenggan.

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Martin Manurung Beri Motivasi Pada Seminar Pelatihan Penulisan dan Penerbitan Buku.

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:43 WIB

Komitmen Jaga Keamanan Ramadhan, Polres Langkat Gelar Safari Tarawih di Brandan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Terima Audiensi KSP CU Bahen Ma Nadenggan.

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:17 WIB