JAMBI || MBS – Mitra mabes Malang nasib dialami Hersa Putri, ia harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max bernopol BH 4271 NU setelah dilarikan seorang perempuan bernama Adis Suryani alias Unyil temannya sendiri. Parahnya sepeda motor itu adalah motor majikan Putri, Hery Parmadi warta Coffee Residence yang ia pinjam untuk ke ATM.
Kejadian bermula saat Putri meminjam motor majikannya Heri Parmadi untuk mengambil uang ke ATM di bilangan Kotabaru Jambi pada Rabu malam 6 Agustus 2025. Saat itu pelaku ikut menemani Putri. Namun sesampainya di ATM terduga pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan mau membeli makanan. Namun pelaku tak kunjung kembali hingga saat ini.
“Alasan pelaku kepada Putri mau beli makanan sebentar, karena teman, si Putri tidak curiga, namun setelah ditunggu berjam – jam ternyata pelaku tak kunjung kembali hingga saya sendiri yang membuat laporan polisi dini hari itu,” kata Hery Permad, Jumat pagi 8 Agustus 2005.
Hery melaporkan Adis Suryani alias Unyil dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun,
Hery meminta warga lain untuk berhati – hati terhadap modus pelaku. Pelaku semoga dikontak langsung oleh Hery melalui pesan WhatsApp 081262383221, masuk dan terbaca namun tak direspon dan sejurus kemudian WhatsApp tersebut tak lagi aktif.
Di waktu bersamaan Putri yang turut merasa bersalah kemudian juga coba mendatangi ibu pelaku di bilangan pasar Aurduri dan menghubungi pacar korban melalui akun Instagram yang bersangkutan. Namun sayang pesan IG kepada pacar pelaku berinisial LR tak direspon meski terlihat sedang aktif. Sementara ibu pelaku juga mengaku tak mengetahui keberadaan Unyil karena sudah lama tak pulang ke rumah.
Sedangkan akun IG pekaku dengan nama @mungilnyil saat ini masih aktif namun sudah diprivate.
Hery dan Putri berharap polisi bisa segera menangkap pelaku. “Semoga pelaku bisa segera ditangkap supaya tidak ada korban lain,” ujar Hery.{}
Media Mitra Mabes