
Keluarga pasien (YP dan LT) diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit swasta di cibinong bogor, Ia menjalani operasi Caesar saat melahirkan yang dilakukan tidak profesional oleh dokter bedah (ROSALINA)
Peristiwa berawal pada bulan November 2024,keluarga (YP) memutuskan untuk melahiran di rumah sakit swasta trimitra cibinong menggunakan pembiayaan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) program pemerintah karena tergolong keluarga kurang mampu.
Namun trauma yang di dapat karena nyawa hampir melayang karena di duga terjadi kelalaian dari pihak rumah sakit trimitra kurangnya profesional dalam menanganinya pasien bedah Caesar yang di jadikan praktek dokter bedah.
Korban saat di konfirmasi terkait dugaan mala praktik ia pun menceritakan,sebetulnya saya awalnya sudah curiga pak, ada dokter Syarif pernah menyampaikan,kalau nanti oprasi ulang jangan pakai obat bius ya bu,karena ibu alergi obat bius, kata (yp) menuturkan ucap dokter sarif.
Dan saya mulai curiga abis Caesar di dalam perut saya ada cairan berwana hijau sampai di sedot lewat hidung pakai selang sampai ke perut, pantes ajah perut saya membesar 3 kali lipat dari orang hamil, bahkan saat itu pun aku nafas susah hampir hilang nyawa saya pak ini ada foto-fotonya. Ujarnya.
Karena aku trauma ahirnya aku pindah rumah sakit,Setelah pulang dari rs sakit aku menahan sakit selama kurang lebih 8 bulan karena ada kegagalan oprasi,dan ahirnya aku pindah ke Rumah sakit lain karena udah keburu trauma sebelumnya di usg kata dokter usus bengkak,
Namun saat aku berusaha berobat ke Rumah sakit lain pihak rs trimitra mencari saya agar balik lagi ke Rumah sakit TRIMitra ini pun ada dugaan takut ketauan di perut ada kain kasa,imbuhnya.
Seharusnya pun kalau keluar dari rumah sakit kan harusnya saya dapet hasil rontigen atau usg nya kenpa ga di kasih data hasil itu kan makin takut saya curiga makin trauma.
Dalam hal ini saya(YP) meminta pertanggung jawaban yang di duga saya menjadi korban mala praktik oleh rumah sakit, saya udh habis-habisan uang,mental saya juga kena,ketemu orang juga takut dan ahirnya saya berobat di luar juga habis-habisan sampai mau jual kontrakan, asli saya kecewa banget sama rumah sakit trimitra saya manusia di jadikan percoban. Imbuhnya
Sementara menurut Rohmat slamat SH. Mkn. Selaku Ketua Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam keras terkait tindakan kelalaian pihak rumah sakit tersebut yang merugikan pasien bahkan hampir menyebabkan kematian, tentu ini merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan undang-undang,,
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kini menjadi payung hukum utama pengganti beberapa undang-undang sebelumnya seperti UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU ini menetapkan mekanisme yang lebih adil untuk penyelesaian sengketa medis, di mana penilaian dilakukan oleh profesional sebelum masuk ranah hukum pidana. Malpraktik dapat berkonsekuensi pada tanggung jawab pidana, perdata, dan administratif bagi tenaga medis.
Aspek Hukum Terkait Malpraktik
Tanggung Jawab Pidana ujarnya kepada wartawan.
Rohmat juga menegaskan,, Jika malpraktik menyebabkan kelalaian yang mengakibatkan luka berat, kematian, atau halangan pekerjaan, dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kesehatan.
Tanggung Jawab Perdata:
Pasien yang merasa dirugikan akibat malpraktik dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Sanksi Administratif:
Dokter juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik, oleh otoritas profesi atau pemerintah Tegasnya.
(suber berita detik)