KAUR BENGKULU, MBS.com- Hasil pres release, Kejaksaan negeri Kaur, tetapkan 4 (empat) orang tersangka sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan Dinas, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-01/L.7.16 Fd.2/2025 tanggal 22 Januari 2025 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada secretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun anggaran 2023 telah terpenuhi alat bukti Dan menetapkan 4 (empat) orang Tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : TAP-01/L.7.16 Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-02/L 7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-04/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yaitu.
1. Saudara ARS Selaku Pengguna Anggaran
2. Saudara HLM Selaku PPK-SKPD
3. Saudara AP selaku PPTK
4. Saudara RO selaku PPTK.
Dalam kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H menegaskan bahwa, pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur mengelola anggaran berdasarkan DPA Nomor : DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.0000/001/2023 tanggal 14 November 2023.
Nilai anggaran Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa Saudara, ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saudara HLM PPK-SKPD, dan AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dikarenakan sekira awal tahun 2023 para kepala bagian dan juga para PPTK.
Dan para Subkoordinator dan Bendahara serta Pejabat Penatusahaan Keuangan diundang rapat oleh sadara ARS, dalam rapat tersebut inisial ARS menyampaikan dan memerintahkan dalam tahun anggaran 2023 kepada para pengelola keuangan termasuk kepada PPTK untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan.
Dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada Saudara ARS melalui bagian keuangan.
Bahwa cara Saudara, AP dan RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut yaitu dengan adanya pakai nama pelaku perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan Honorer.
Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya alias fiktif. (Ripasi)