Hasil Pengembangan Kasus, Polisi Kembali Amankan Satu Pelaku Curat di Lampung Tengah

Selasa, 15 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban kembali mengamankan satu pelaku tambahan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial RS (20), warga Kampung Sukajadi, ditangkap pada Senin, 14 April 2025, setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni HDK (28) dan WHY (19), pada Jumat, 12 April 2025.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik RH (48) pada Sabtu, 30 Maret 2025 lalu.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 1 juta.

Barang-barang yang dicuri antara lain, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban sedang tidak berada rumah.

Para pelaku beraksi dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Mereka memanjat pagar tembok belakang rumah, lalu masuk ke halaman dan menjebol tembok kamar mandi untuk bisa merangsek masuk ke dalam rumah korban,” jelas Iptu Roma, Selasa (15/4/25).

Setelah berhasil menggasak barang-barang curian, kata Kapolsek, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Aksi mereka baru diketahui korban keesokan harinya saat melihat tembok kamar mandinya berlubang dan sejumlah barang hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HDK, warga Kampung Sukajadi, dan WHY, warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Jumat malam, 12 April 2025.

“Setelah dilakukan pengembangan, aparat Kepolisian kembali mengamankan satu pelaku lainnya yakni RS, warga Kampung Sukajadi, pada Senin siang, 14 April 2025,” ungkapnya.

Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan 1 buah tabung gas 3 kg sebagai salah satu barang bukti hasil tindak pidana curat yang dilakukan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasa 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RSUD Bathin Mangunang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah, HUT ke 25 ARSADA
TNI–Polri dan Warga Bersinergi Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Desa di Lampung Tengah
Momen Bersejarah ! Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Resmi Kukuhkan 3.068 PPPK Paruh Waktu
Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Serah Terima Pataka dan Farewell & Welcome Parade Kapolda Lampung
Pangdam XXI/Raden Inten Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Lampung
Tak Menunggu Lama Akhirnya Pelaku Pembunuh Dosen Cantik Bungo Diringkus di Tebo Tengah
Wakil Bupati Tebo Buka Operasi Katarak Gratis 2025, Wujud Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Kesehatan Inklusif
Misteri Pengadaan Bibit Kelapa Nias, Jadi Buah Bibir Warga Datar Lebuay

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:51 WIB

RSUD Bathin Mangunang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah, HUT ke 25 ARSADA

Selasa, 4 November 2025 - 09:41 WIB

TNI–Polri dan Warga Bersinergi Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Desa di Lampung Tengah

Selasa, 4 November 2025 - 09:22 WIB

Momen Bersejarah ! Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Resmi Kukuhkan 3.068 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 4 November 2025 - 07:03 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Upacara Serah Terima Pataka dan Farewell & Welcome Parade Kapolda Lampung

Senin, 3 November 2025 - 19:48 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Lampung

Berita Terbaru