Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban kembali mengamankan satu pelaku tambahan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku berinisial RS (20), warga Kampung Sukajadi, ditangkap pada Senin, 14 April 2025, setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni HDK (28) dan WHY (19), pada Jumat, 12 April 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik RH (48) pada Sabtu, 30 Maret 2025 lalu.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 1 juta.
Barang-barang yang dicuri antara lain, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban sedang tidak berada rumah.
Para pelaku beraksi dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Mereka memanjat pagar tembok belakang rumah, lalu masuk ke halaman dan menjebol tembok kamar mandi untuk bisa merangsek masuk ke dalam rumah korban,” jelas Iptu Roma, Selasa (15/4/25).
Setelah berhasil menggasak barang-barang curian, kata Kapolsek, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Aksi mereka baru diketahui korban keesokan harinya saat melihat tembok kamar mandinya berlubang dan sejumlah barang hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HDK, warga Kampung Sukajadi, dan WHY, warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Jumat malam, 12 April 2025.
“Setelah dilakukan pengembangan, aparat Kepolisian kembali mengamankan satu pelaku lainnya yakni RS, warga Kampung Sukajadi, pada Senin siang, 14 April 2025,” ungkapnya.
Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan 1 buah tabung gas 3 kg sebagai salah satu barang bukti hasil tindak pidana curat yang dilakukan ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasa 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
(Trimo Riadi)