Hari Pertama Ops Patuh Pallawa 2024, Polres Kepulauan Selayar Sasar 31 Pelanggar

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar,mitramabes.com.Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan Polres Kepulauan Selayar, berhasil menyasar sedikitnya 31 Pelanggar Lalu Lintas di hari Pertama Operasi, hari ini Senin (15/07).

Sebanyak 10 pelanggar diantaranya mendapatkan tindakan tegas berupa
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, sedangkan 21 diantaranya mendapatkan teguran.

“ Jadi sebenarnya di hari pertama ini pagi hari kita Apel Gelar Pasukan, selanjutnya Lat Pra Ops kepada seluruh Personil yang terlibat dan kita lebih fokus dulu ke Sosialisasi. Meskipun demikian, ada beberapa yang kita tindak, khususnya yang tidak menggunakan Helm sesuai spektek dan ada yang kita berikan teguran” kata Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos, Senin (15/07) malam.

Kasat Lantas menambahkan, selain melakukan penindakan dan teguran, Personil Sat Lantas Polres juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur kepada para pengendara dan pengemudi tentang pelaksanaan ops patuh pallawa 2024

“ Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas.” tambah Kasat Lantas.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H,S.IK mengatakan, telah memerintahkan agar pelaksanaan operasi ini dapat dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan keramahan kepada Masyarakat.

“ Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan Juknis Operasi, profesional dan tetap ramah kepada Masyarakat. Ini kan Operasi terpusat, jadi harus terukur. Kita harapkan tujuan operasi untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas dapat tercapai “ harap AKBP. Adnan.

Sebagaimana diketahui, ada delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :

1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.

3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.

5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. TNKB tidak sesuai Spektek

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru