HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Aceh Singkil ,MITRA MABES.COM 09

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan “Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice” kepada 43 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.;

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil;

Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil;

Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Para Camat pada 3 Kecamatan (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur);

Para Kepala Desa, BPKam dan Unsur MAA yang ada di 3 Kecamatan;

Bahwa arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa dalam acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan sukses, aman serta lancar.

Aceh Singkil, 25 Agustus 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.

Jurnalis:Yudi Sagala 09 MBS

Berita Terkait

Menu MBG Dapur Pasemah Air Keruh Dipertanyakan, SPPG Diduga Intimidasi Wartawan, APH Diminta Audit Menyeluru
Viralnya Postingan Menu MBG di Sosial Media, Aktivis: Ini Bentuk Partisipasi Masyarakat*
Plt Menumpuk di Dinas Strategis, Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Pagaralam dalam Memimpin
Kapolres Nganjuk Gandeng MUI, Perkuat Benteng Deradikalisasi dan Cegah Penyakit Masyarakat
Kapolres Nganjuk Audiensi dengan Komandan POM TNI – AD, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergi Lintas Gereja, Kapolres Nganjuk Jamin Pengamanan Ibadah Umat Nasrani
Babinsa Sungai Bengkal Perkuat Sinergi Tiga Pilar Jelang Pilkades Serentak di Muara Tabir
Bupati Bantaeng Buka Konkerkab PGRI Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM dan Peran Guru

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:47 WIB

Menu MBG Dapur Pasemah Air Keruh Dipertanyakan, SPPG Diduga Intimidasi Wartawan, APH Diminta Audit Menyeluru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Plt Menumpuk di Dinas Strategis, Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Pagaralam dalam Memimpin

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Kapolres Nganjuk Gandeng MUI, Perkuat Benteng Deradikalisasi dan Cegah Penyakit Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Nganjuk Audiensi dengan Komandan POM TNI – AD, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Gereja, Kapolres Nganjuk Jamin Pengamanan Ibadah Umat Nasrani

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

KLARIFIKASI RESMI TERKAIT KEJADIAN DI DESA AMBARAWA

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:18 WIB