HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Aceh Singkil ,MITRA MABES.COM 09

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan “Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice” kepada 43 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.;

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil;

Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil;

Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Para Camat pada 3 Kecamatan (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur);

Para Kepala Desa, BPKam dan Unsur MAA yang ada di 3 Kecamatan;

Bahwa arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa dalam acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan sukses, aman serta lancar.

Aceh Singkil, 25 Agustus 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.

Jurnalis:Yudi Sagala 09 MBS

Berita Terkait

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala
*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*
Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan
MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal
Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae.
Safari Ramadhan 2026, Bupati Tebo Agus Rubiyanto,S.E, M.M Serahkan Bantuan Sembako dan Dana Masjid di Rimbo Bujang
PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PERINTIS GARUDA
*Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama*

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:18 WIB

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:15 WIB

*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:44 WIB

Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:05 WIB

MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:47 WIB

Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae.

Berita Terbaru