HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Aceh Singkil ,MITRA MABES.COM 09

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan “Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice” kepada 43 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.;

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil;

Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil;

Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Para Camat pada 3 Kecamatan (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur);

Para Kepala Desa, BPKam dan Unsur MAA yang ada di 3 Kecamatan;

Bahwa arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa dalam acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan sukses, aman serta lancar.

Aceh Singkil, 25 Agustus 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.

Jurnalis:Yudi Sagala 09 MBS

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sergai Peringati Hari Jadi ke-22, Kapolres Ajak Wujudkan Daerah Aman dan Sejahtera
Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri,Perayaan Natal, Bersama Pastur dan Pendeta di GKSBS Bandar Jaya. 
*Masyarakat Langkahan Mohon Bantuan Pemerintah Aceh Utara Khususnya Dinas PU untuk Alirkan Air Irigasi*
Dengan Viralnya Di Medsos Postingan Penagihan Hutang Ini Kata Suardi Mile
Perayaan natal oikumene Kabupaten pakpak bharat Berlangsung di laksanakan di kasean banurea salak.
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi
Kapolres Rohil Pimpin Pertemuan Antisipasi Aksi Demo GERAM Jilid III, PT PHR Sepakati Bangun Jalan 15 Km
Polsek Kubu panen jagung,   Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sergai Peringati Hari Jadi ke-22, Kapolres Ajak Wujudkan Daerah Aman dan Sejahtera

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri,Perayaan Natal, Bersama Pastur dan Pendeta di GKSBS Bandar Jaya. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:11 WIB

Dengan Viralnya Di Medsos Postingan Penagihan Hutang Ini Kata Suardi Mile

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:58 WIB

Perayaan natal oikumene Kabupaten pakpak bharat Berlangsung di laksanakan di kasean banurea salak.

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:37 WIB

DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi

Berita Terbaru