HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARI KE 3 SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE

Aceh Singkil ,MITRA MABES.COM 09

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan “Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice” kepada 43 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.;

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil;

Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil;

Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Para Camat pada 3 Kecamatan (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur);

Para Kepala Desa, BPKam dan Unsur MAA yang ada di 3 Kecamatan;

Bahwa arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa dalam acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan sukses, aman serta lancar.

Aceh Singkil, 25 Agustus 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.

Jurnalis:Yudi Sagala 09 MBS

Berita Terkait

Camat VII Koto Ilir Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat PNBP PSDH, Sikap Anti-Kritik Disorot
Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan sosial bersama Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kanit Binmas Polsek Bontomatene Bawakan Hikmah Ramadhan di Masjid Al Amin Batangmata
Petugas Piket dan Tahanan Polres Selayar Nikmati Makan Sahur dan Sholat Berjamaah Bersama
Merawat Silaturahmi Sebagai Jembatan Kasih Sayang Menuju Indonesia Bersinar di Bulan Suci Ramadhan.
Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron 
Anwar Sadat Dampingi Abdullah Sani Lepas Peserta Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal.
ANAK 12 TAHUN MENINGGAL DUNIA DIDUGA AKIBAT KEKERASAN IBU TIRI, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 04:49 WIB

Camat VII Koto Ilir Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat PNBP PSDH, Sikap Anti-Kritik Disorot

Senin, 23 Februari 2026 - 04:21 WIB

Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan sosial bersama Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:59 WIB

Petugas Piket dan Tahanan Polres Selayar Nikmati Makan Sahur dan Sholat Berjamaah Bersama

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:56 WIB

Merawat Silaturahmi Sebagai Jembatan Kasih Sayang Menuju Indonesia Bersinar di Bulan Suci Ramadhan.

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron 

Berita Terbaru