Hanya Persoalan Sepele, Suami Nekat Tusuk Perut Istri Berulang-ulang

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPARKIRIHILIR, mitramabes.com. Sadis seorang suami berinisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan. Ia nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

“Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali, motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri.

Awalnya kita Kapolsek Kampar Kiri Hilir, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Pelaku kepada istrinya.

“Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personil Polsek menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan nya dan kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan VER. “Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya,” Ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus, kemudian sekira pukul 12.00 wib korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju Camp.

“Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku,” tambah Kapolsek.

Mendengar istrinya marah-marah sehingga membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah di bawa Pelaku dari rumah yang di simpan di dalam jaket yang dipakainya.

“Lalu pelaku penusukan di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP,” terang Irwan.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut bersama barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP,” pungkas Kapolsek.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru