Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tak butuh waktu lama, pelaku insisial MP (27) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram itu berhasil ditangkap petugas hanya kurun waktu 8 jam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/6/25) sekitar pukul 13.00 WIB, di jalan peladangan, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat itu, korban AMG (25) yang merupakan warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di PT GPM mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BE 2033 HU.
Ditengah perjalanan, tepatnya di Simpang Jogja, korban berhenti untuk beristirahat dan menunggu temannya.
“Saat itulah datang pelaku yang berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke Simpang Bandung,” kata Kapolsek.
Tanpa rasa curiga, korban pun mengantarkan pelaku. Namun saat sampai di lokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti dengan memutar kunci motor.
“Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan batu dan mencoba membawa kabur sepeda motor. Korban berusaha mempertahankan sepeda motornya, namun pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak 5 kali,” jelasnya.
Meski sempat mengalami luka akibat pukulan tersebut, korban berhasil melawan dan membuat pelaku melarikan diri.
Korban pun kemudian membawa motornya dan segera menghubungi kakaknya untuk meminta bantuan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan.
Polisi pun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu malam (11/6/25) pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan” ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan pakaian korban yang terdapat bercak darah telah diamankan di Mapolsek setempat guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” tandasnya.
(Red)