Hanya Kurun Waktu 3 Hari, Polsek Gunung Sugih Berhasil Meringkus Pelaku Curat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra MABES.Com – Seorang pria di Kampung Komering Putih menyatroni rumah warga dan mencuri barang berharga senilai Rp 24 juta.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah HH (55) di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (18/2/25) sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapoksek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial HMD (49) pada Jum’at (21/2/25) pukul 10.00 WIB.

HMD ditangkap petugas saat ia berada di Lingkungan II Baru, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, saat beraksi, kondisi rumah korban daam keadaan kosong.

“Pelaku masuk lewat pagar belakang dan membobol pintu dapur, lalu mencuri berbagai barang berharga hingga total kerugian korban mencapai Rp 24 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.

AKP Yudi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat HMD sengaja mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian, karena mengetahui pemilik rumah sedang pergi.

Meskipun bagian belakang rumah korban dipagar, HMD tetap nekat memanjat tembok menggunakan tangga bambu.

Usai melewati pagar, kata Kapolsek, HMD merusak pintu dapur lalu mulai menjarah barang berharga di dalam rumah.

“Di dalam rumah, HMD menggasak 1 unit laptop Acer warna hitam, 2 unit jam tangan merk Olex milik korban dan anak korban,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, HMD kemudian menjarah toko kelontong milik korban lalu mencuri berbagai merk rokok, sembako, dan barang dagangan lainnya.

“Setelah diinterogasi, HMD mengaku membawa semua barang curian tersebut lewat pagar tembok menaiki tangga bambu yang sama,” ujarnya.

Dari penangkapan HMD, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang masih tersisa diantaranya 1 slop rokok Apace Kretek, dan 1 slop rokok Wismilak Kretek.

“Atas perbuatannya, HMD dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. HMD diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(M.Junaidi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLDA RIAU Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan 
Salahsatu kades di Kabupaten PALI kembali berulah dengan rangkap jabatan.
Aipda Romi Indra Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Tiktok Kategori Polri, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata
BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*
DPP PGNR: Jangan Jadikan PT Tiga Putri Kambing Hitam, Semua Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab !
Warga Cot Rambong Minta Kapolri Tangkap Dugaan Pembuat SKT Iligal ( palsu)
Bupati Taput Buka Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:50 WIB

POLDA RIAU Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan 

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:59 WIB

Salahsatu kades di Kabupaten PALI kembali berulah dengan rangkap jabatan.

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:20 WIB

Aipda Romi Indra Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Tiktok Kategori Polri, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:24 WIB

Koorpres MD Kahmi Lubuk Linggau, Rinaldi Effendi, Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Harus ada Tindakan Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:06 WIB

BAHARI Minta Presiden Hentikan Genosida Illegal Drilling Di Musi Banyuasin*

Berita Terbaru

NASIONAL

POLDA RIAU Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan 

Rabu, 9 Jul 2025 - 06:50 WIB

BERITA UTAMA

Sinergi Polisi, TNI, dan Warga Bahas Bantuan CSR Dari Pertamina

Rabu, 9 Jul 2025 - 06:28 WIB