example banner

Hanya Kurun Waktu 1 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Ops Cempaka Krakatau 2025, pada Rabu (5/3/25) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial JA yang merupakan seorang remaja berusia 19 tahun itu, berhasil diringkus satu jam setelah aksi kejahatannya.

Sementara, rekan pelaku (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan menodongkan senjata tajam (sajam).

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Rabu (5/3/25) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korbannya adalah DA (13), yang tengah mengendarai sepeda motor bersama sepupunya, dicegat oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” jelas Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (6/3/25).

Salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan sajam dan merampas sepeda motor Honda Beat magenta tahun 2019, Nopol BE 2894 ID.

“Akibat kejadian tersebut, orang tua korban inisial NA (40) asal Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kampung Poncowati.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JA, yang diketahui warga Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat magenta tahun 2019 milik korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

(Trimo Riadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *