Humbahas, Mitra-mabes.com
Pengawasan Perizinan Humbahas dan Aparat penegakan Hukum ( Polisi ) terhadap Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita Cukai tidak berfungsi.
Kelihatan dari bebasnya peredaran dan penjualan Rokok Ilegal hingga ke kios- kios kecil.di wilayah hampir semua di Kabupaten Humbahas dari kota hingga pedesaan.
Menurut keterangan sala- seorang praktisi hukum, kepada Media Mitra-mabes.com , mengatakan bahwa lancarnya peredaran rokok Ilegal merek Luffman dan merek lainnya. Tidak mungkin melenggang kalau Pengawasan dan penertiban ,Pemda Humbang dan Aparat penegak Hukum benar- benar di jalankan , saya berkeyakinan Peredaran rokok Ilegal ini , akan berhenti ,
Selanjutnya, peredaran rokok Ilegal ini lancar dan bebas, diduga tentu ada beking kuat di belakang Agen besar penyalur rokok Ilegal itu. Atau munkin telah terjadi ikatan kerja sama dengan pihak pemegang kuasa di Kabupaten Humbahas, Aparat penegak Hukum dan pejabat pemkab Humbahas yang berwewenang , menurut akal sehat tidak mungkin tidak mengetahui Peredaran Rokok Ilegal ini. Sebab di kios- kios kecilpun dapat kita temukan dan gampang dibeli tanpa ada rasa takut para penjualnya .
Peredaran rokok ilegal ini, sudah lama terjadi lebi-kurang lima tahun sudah berjalan. Bila Pemda Kabupaten dan Aparat penegak Hukum mau untuk menertibkan saya rasa tidak sulit untuk menertibkan, tapi mungkin ada beberapa oknum yang merugi bila peredaran rokok ilegal ini di tertipkan.atau ditindak tidak lagi beredar.
Peredaran Rokok ilegal ini dipastikan telah merugikan Negara atas pajak , Pemda Humbahas harus berkolaborasi dengan Polres Humbahas untuk mencegah masuknya dan peredaran Rokok ilegal, menurut tidak ada nya Pita Cukai rokok, telah melanggar
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait cukai, termasuk barang kena cukai seperti rokok.
Rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak memiliki pita cukai resmi, termasuk dalam kategori barang kena cukai ilegal dan melanggar.
Undang-undang ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Ironisnya ada Informasi yang di kumpulkan dari lapangan mengatakan Gudang besar peredaran rokok ilegal ini berlokasi di Doloksanggul dan Agen besarnya menjalin kerja sama dengan Sala-seorang oknum polisi dan Juga peredaran rokok Ilegal ini di kendalikan dari sala-satu Rutan yang ada di Tapanuli .
Ketika diminta tanggapan sala- seorang warga mengatakan kalau ” ayam masih mau tetap makan jagung ” Peredaran Rokok ilegal ini tidak mungkin bisa dihentikan.Hanya Kapolda sumut yang dapat memberikan Intruksi dan mengeluarkan perintah untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini, ” Itupun kalau mau ” dan tidak ikut dilingkaran peredarannya.
Diminta Kepada Kapolda Sumut agar mengintruksikan sekaligus memerintahkan kepada jajaran semua stiap Kapolres agar melakukan Razia dan menertibkan dan menghentikan peredaran Rokok Ilegal ini, yang sudah merugikan Negara.
[ Editor- Smarth ]