
Bandung –Mitramabes.com
Advokat Tri Setiowati SH MH, istri almarhum Setia Budiana SH, mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya segera dicairkan. Permohonan itu disampaikan menyusul proses panjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang telah hampir 10 tahun bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanpa kepastian pencairan hak para eks karyawan.
Tri Setiowati meminta perhatian serius dari Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat agar membantu mendorong percepatan pencairan dana pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional, termasuk hak almarhum suaminya.
“Hingga hari ini, Kamis 26 Februari 2025, uang pensiun almarhum suami saya belum juga cair. Apa kerja pemerintah?” tegas Tri dengan nada kecewa.
Menurutnya, keterlambatan yang hampir satu dekade tersebut telah membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Ia mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan makan dan minum, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan sehari-hari.
“Kami perlu makan, minum, biaya kuliah, biaya kesehatan dan kebutuhan lainnya. Sudah hampir 10 tahun kami kesulitan,” ujarnya.
Ironisnya, di tengah perjuangan tersebut, Tri Setiowati juga tengah menghadapi kondisi kesehatan serius. Ia mengidap stroke, gangguan jantung, ginjal, serta diabetes yang membutuhkan penanganan dan biaya rutin.
Perempuan yang sejak muda berprofesi sebagai jurnalis dan pernah melakukan peliputan di Kalimantan Barat maupun Jawa Barat ini merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai hak normatif pensiun almarhum suaminya seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Tri mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, namun belum memperoleh respons yang memadai. “Saya sudah mencoba menghubungi pihak terkait, tapi tidak ada tanggapan. Saya berharap Gubernur Jawa Barat dapat membantu kami,” tambahnya.
Ia juga menyebut pernah bertemu dengan Dedi Mulyadi sekitar dua tahun lalu dalam sidang praperadilan Feggi Setiawan. Namun hingga kini, pengaduan yang ia sampaikan belum mendapatkan tindak lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya proses penyelesaian hak pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional se-Indonesia. Banyak pihak menilai negara dan pemerintah daerah seharusnya hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terlebih menyangkut hak pensiun yang menjadi penopang hidup keluarga yang ditinggalkan.
Tri Setiowati berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. “Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami kesulitan seperti kami. Bagaimana kalau ini menimpa orang lain yang lemah dan tidak punya akses untuk bersuara?” pungkasnya.
(Sy Mohsin)










