Hakim PTUN Tolak Sidang Lapangan Pada Sidang Perdata Kasus Sengketa Pembatalan SKT Desa Sumber Makmur.

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, Mitra Mabes–sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sumber Makmur antara Markus Susanto sebagai penggugat dan Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean, Kotim sebagai tergugat, masih berlanjut pada pembuktian barang bukti tambahan dari pihak tergugat

Pada sidang kali ini ,Dikdik Gunadi membawa 3 saksi lagi dari pihaknya dan diharapkan bisa menguatkan segala dalil dipersidangan.

Sandi sebagai saksi pertama menerangkan bahwa dirinya telah membeli SKT dari mantan kades Ngadenan dan dia waktu itu tidak tau bahwa surat keterangan tanahnya itu ternyata bermasalah .

Hal itu baru terungkap setelah sisa hasil kebun ( SHK ) semua SKT ex Bajarau dipending oleh Kades Dikdik Gunadi, karena alasan bahwa semua SKT itu fiktip.

Merasa dirugikan oleh mantan kades Ngadenan, maka Sandi memutuskan untuk meminta ganti rugi pada Ngadenan , setelah melalui mediasi yang alot dikantor desa Sumber Makmur, diperoleh kesepakatan Ngadenan mau mengembalikan sejumlah uang milik Sandi.

Sedangkan 2 saksi lainnya memberikan keterangan yang sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing.

Pada akhir persidangan, Riyan Ivanto sebagai kuasa hukum tergugat, meminta majelis hakim untuk mengadakan sidang lapangan atau Persidangan Setempat ( PS ), namun permintaan itu ditolak secara tegas oleh hakim.

Riyan Ivanto S.H merasakan bahwa hakim tidak transparan sejak awal dan diduga lebih berat ke penggugat, maka Riyan Ivanto S.H langsung bergerak cepat melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung ( MA ), pada hari itu juga , dengan nomor laporan DHORY 202502006s7.

Menurut Riyan Ivanto S.H
hakim diduga melakukan pelanggaran gratifikasi,yaitu
Penerimaan oleh hakim atau pejabat pengadilan atas pemberian sejumlah uang, barang atau fasilitas dalam bentuk apapun yang tidak terkait dengan perkara atau layanan pengadilan secara spesifik, tetapi diduga berkaitan dengan kewenangannya.( pelanggaran hukum acara)

Ditempat terpisah Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur sebagai tergugat, berharap hakim akan adil dan tidak memihak pada yang salah

Editor // Jk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional
Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan “Lapor Pak Kapolres”, Permudah Warga Sampaikan Aduan Lewat WhatsApp
Safari Subuh: Sinergi Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan Warga Wujudkan Keamanan Bersama
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik
Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla
Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:26 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan “Lapor Pak Kapolres”, Permudah Warga Sampaikan Aduan Lewat WhatsApp

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:10 WIB

Safari Subuh: Sinergi Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan Warga Wujudkan Keamanan Bersama

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:22 WIB

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Berita Terbaru

POLRI

Wakapolres Banyuasin Pimpin Kegiatan Razia KRYD

Minggu, 13 Jul 2025 - 12:09 WIB