Hak Jawab: Klarifikasi Tambak Vannamei Terkait Dugaan Pelanggaran dan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 11 April 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Jawab: Klarifikasi Tambak Vannamei Terkait Dugaan Pelanggaran dan Pencemaran Lingkungan

 

Batang Jawa Tengah mitramabes.com – Menanggapi pemberitaan GMOCT tertanggal 7 April 2025 mengenai dugaan pelanggaran izin, pelanggaran tata ruang, dan pencemaran lingkungan oleh Tambak Panami di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, pemilik tambak yang kami sebut sebagai Edi memberikan klarifikasi resmi,(11/04_2025).

Edi mengakui adanya insiden pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur pada periode menjelang Lebaran. Hal ini diakibatkan kelalaian pekerja yang tidak mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang. Namun, Edi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kejadian yang bersifat insidental dan telah diatasi. Saat ini, Tambak Panami telah mempersiapkan dan memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai sebelum pembuangan ke saluran utama. Terkait busa atau buih yang terlihat pada video, Edi menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh kapasitas mesin pembuangan limbah yang besar.

 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa permasalahan utama yang sering diangkat oleh media dan LSM adalah terkait lokasi tambak yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Edi membantah hal tersebut dengan menjelaskan bahwa tambak Vannamei hanya 1,5 hektar sementara Tambak bandengnya seluas 29 hektar merupakan bagian kecil dari area tambak bandeng yang lebih luas milik pihak lain. Lokasi tambak tersebut sudah lama beroperasi sebagai tambak bandeng.

 

Terakhir, Edi menegaskan bahwa Tambak Vannamei selalu menjaga kemitraan yang baik dengan pemerintah desa setempat, TNI, dan Polri. Pihaknya pun siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut di lokasi tambak. Edi berharap agar pemberitaan selanjutnya dapat lebih berimbang dan memperhatikan klarifikasi ini.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menambahkan, “Kami sangat menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait lokasi tambak yang selalu dipermasalahkan. GMOCT berkomitmen untuk mendukung program budidaya udang milik Pak Edi, karena tambak ini terbukti memberdayakan puluhan pekerja asli pribumi dan berkontribusi pada perekonomian masyarakat sekitar. Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menghambat kegiatan usaha yang positif ini.”

 

Jurnalis (H.solihin)

Berita Terkait

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kecamatan Kalanganyar
PT PSP TANGGAPI TUDUHAN KETERLIBATAN DALAM BISNIS BBM ILEGAL DI MEDIA ONLINE DAN TIKTOK
Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi.
KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan
Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun
Satu-satunya Wakil Kota Prabumulih, Gesya Siap Tampil Di Ajang KDI MNCTV, Mohon Dukungan dan Voting Masyarakat
Bupati Humbang Hasundutan Kunjungi SMP Negeri 021 Sigalogo, Beri Motivasi kepada Siswa Kelas IX.
Didukung Anggaran Rp200 Miliar, Pemulihan Sungai Pascabencana di Tapanuli Utara Dipercepat.

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:47 WIB

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kecamatan Kalanganyar

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:44 WIB

PT PSP TANGGAPI TUDUHAN KETERLIBATAN DALAM BISNIS BBM ILEGAL DI MEDIA ONLINE DAN TIKTOK

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Menerima Bantuan Sosial Dari Kementerian Koperasi.

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:42 WIB

KSOP Kelas 1 Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyebrangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:16 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Bendungan Irigasi Blang Rongka Kembali Dibangun

Berita Terbaru