Hak Angket DPRD Deli Serdang Terkait Pemberhentian Kepala Desa Dinilai Tergesa-gesa

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam MBS. Polemik mengenai wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deli Serdang terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak menemui jalan buntu. Sejumlah aktivis dan Pemerhati kebijakan daerah menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan terburu-buru.

 

Jaka Prima dan Agus Muliyanto Lubis, dua aktivis Pemerhati Deli Serdang, Rabu 14/5/2025 , Menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Menurut mereka, Hak Angket DPRD hanya dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan Strategis Pemerintah Daerah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

 

“Hak angket tidak bisa digunakan terhadap keputusan individual seperti pemberhentian satu orang Kepala Desa, kecuali pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sebuah kebijakan massal yang strategis dan tidak prosedural,” ujar Jack.

 

Agus Muliyanto menambahkan bahwa DPRD seharusnya menggunakan fungsi pengawasan lainnya yang lebih sesuai secara hukum dan prosedural, seperti memanggil Bupati atau OPD terkait dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja.

 

“Langkah itu lebih tepat jika tujuannya hanya untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian Kepala Desa,” katanya.

 

Mereka menilai bahwa wacana penggunaan hak angket terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau terkesan prematur dan tanpa kajian yang mendalam.

 

“Harus dipahami bahwa dalam proses pemberhentian Kepala Desa, ada peran BPD dan camat. Jika kepala desa berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan terkait adanya korupsi dana desa. sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa , maka BPD berwenang mengusulkan pengangkatan Kepala Desa pengganti bersama tokoh masyarakat dan pihak Kecamatan dengan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten,” jelas Agus.

 

Para aktivis berharap DPRD Deli Serdang lebih berhati-hati dalam menggunakan hak Konstitusionalnya agar tidak disalahartikan oleh Publik serta tetap fokus dalam menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan objektif.

 

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).
Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras
Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional
*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*
Narkoba Musuh Bersama: Satu Langkah Jauh, Seribu Masa Depan Cerah
Satsamapta Gencarkan Patroli, Cegah 3C dan Aksi Kriminalitas
Polsek Juhar Gelar Bakti Sosial ke Rumah Ibadah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Nyabu di Perkebunan Sawit, Laki-laki Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:35 WIB

Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19 WIB

Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:11 WIB

Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:08 WIB

*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:42 WIB

Satsamapta Gencarkan Patroli, Cegah 3C dan Aksi Kriminalitas

Berita Terbaru