Palembang-mitramabes.com.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru utarakan, Dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat dituntut adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya termasuk hal-hal baru yang ditimbulkan oleh pembangunan yang mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis.
Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 4 (empat) Raperda Prov. Sumsel. Rapat dipimpin Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH.
“Kami mengajukan 4 (empat) Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program (Propemperda) Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, ” ujar HD.
Ke 4 Ranperda tersebut yang pertama tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel serta ke empat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023- 2043
“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya 4 (empat) Ranperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI (61) selanjutnya DPRD Provinsi Sumsel, untuk mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” tutup HD
Turut hadir para Kepala OPD Prov. Sumsel.
Pungkas,”
(RD MBS,)