H.H. DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli.Mitramabes.com Sabtu ,(12/10/2024) HH (56) yang Beralamat salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli, di tetapkan sebagai Tersangka Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi oleh Waka Polres Nias KOMPOL S.K.Harefa,S.Pd.,M.H, KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU I. V. Kaban dan Kasi Propam Polres Nias IPTU Hesena Ziliwu, S.H.,M.H. kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea.

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (09/10/2024) sekira Pukul 15.00 Wib di kediaman Pelaku di Salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli.

Adapun Nama Korban adalah Towi-towi (nama disamarkan) beralamat di Gunungsitoli

Menurut Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H.,S.I.K.,M.H pelaku melakukan Perbuatan Bejat tersebut saat Korban melintas Depan rumah Pelaku, pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5000 serta mengatakan sering – sering lewat disini, untuk kedua kalinya Korban melintas depan rumah Pelaku Sekira pukul 15.00 Wib, saat itu juga Pelaku melihat Korban, memanggil dan membujuk masuk kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan Uang sebesar Rp. 20.000 Rupiah dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada Siapapun.

Setelah korban kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga.

Warga mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.

Selanjutnya Piket Satfung Polres Nias Mendatagi TKP (Rumah Pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan Korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias Untuk Membuat Laporan Polisi.

Dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias pelaku mengakui perbuatanya.

Menurut Kapolres Nias kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana “Melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur” , sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

(ED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB