Mitramabes.com ( Madina) – Pesta demokrasi Pemilihan Calon Kepala desa ( Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) , Sumut tinggal menghitung jam lagi , Kurang lebih 24 jam ke depan akan di gelar. 256 desa akan menggelar diberbagai kecamatan.
Namun sangat di sayangkan persoalan harus ikut sebagai peserta pemilih tentu menurut ketentuan yang berlaku harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) disertai mendapat Undangan. Ada dalam satu kk tidak ada di DPT.
“Sejumlah warga Desa Rumbio kecamatan panyabungan utara kabupaten mandailing natal merasa kesal dengan kinerja panitia pilkades desa Rumbio karena banyak yang di pastikan tidak ikut memilih karena tidak ada namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di tempel panitia di beberapa papan informasi seperti di Balai desa , Papan Informasi Mesjid , dan Kedai Lopo” ungkap Muhammad Azwar (34) seorang warga Rumbio di Lopo Manyabi mewakili warga yang tidak ada di DPT, Sabtu, (19/08/2023).
Dikatakannya, Setelah keluar pengumuman daftar pemilih tetap( DPT) kami sudah melaporkan ke panitia dan sudah di musyawarahkan namun tidak ada titik temu.
“Puluhan warga Desa Rumbio kecamatan Panyabungan Utara terancam tidak bisa ikut memilih Cakades. Memilih pemimpin tinggi desa sangat dibutuhkan suara warga untuk menentukan nasib desa Rumbio 9 tahun kedepan” lanjutnya
” Harapan kami masyarakat kepada panitia pilkades tetap memberikan hak Memilih pada saat pesta demokrasi Pemilihan calon kepala desa serentak , Bahwa sesungguhnya kami adalah warga asli dan sudah lama menetap di desa Rumbio , dengan di buktikan dengan Indentitas KTP dan KK yang kami punya” bebernya
Dijelaskankannya juga kedua kandidat calon kades tidak terdaftar di DPT. Dia juga berharap agar ada revisi kembali sehingga yang tidak ada di DPT ada solusi dan warga di Rumbio bisa menyalurkan hak pilihnya.
Ditempat yang berbeda Salah satu panitia pilkades rumbio saat di konfirmasi melalui sambungan telfon mengatakan masih berlangsung untuk pembagian undangan memilih kades.
“Terkait undangan untuk calon peserta pemilih kan masih berlangsung hingga saat ini, Terkait Tidak Terdaftar di DPT sudah dilakukan musyawarah di desa oleh BPD Badan Permusyawaratan desa dihadiri kedua calon , panitia Pilkades, PJ kades dan hasil musyawarah sudah sepakat bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa Rumbio merujuk kepada Data yang sudah di berikan oleh Pihak KPU Mandailing Natal.” Jelasnya
Selanjutnya panitia Pilkades tersebut Mengatakan Kapan waktunya dilakuakan musyawarah tersebut konfirmasi selanjutnya ke pihak BPD saja.
Editor : Edi Lubis