Guru di MI Plus Almaghfiroh Mengeluh Belum Di Gaji 5 Bulan, Kepsek Beri Klarifikasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi MBS, Miris dan menyedihkan nasib Guru honor di Kab Bekasi, sudah mengabdi untuk mencerdaskan anak Bangsa hanya di gaji di bawah UMR dan itupun seringkali tertunda.

 

Hal tersebut di ungkapkan salah seorang guru yang mengajar di MI Plus Almaghfiroh yang berlokasi di Jl Langkap Lancar Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kab Bekasi, yang tidak ingin di sebutkan namanya, kepada media, Selasa (18/3/2025) mengeluh di katakan bahwa sudah berjalan lima bulan, gaji sebesar 1 juta Rupiah sejak bulan November 2024 hingga Maret 2025 belum juga ada pencairan.

 

Guru tersebut juga mengatakan ada yang belum digaji selama setahun, ada yang 8 Bulan, ada yang 3 bulan, semua kebanyakan berdiam diri saja pasrah, karena kesulitan ekonomi, ada guru yang sampai pinjam sana sini, dan jual barang yang bisa di jual.

 

” Saya sedih pak, kadang mau nangis, tetapi mau gimana lagi, saya terpaksa ngadu ke media, karena tidak tahu harus ngadu ke siapa lagi, tapi tolong nama saya jangan di sebut ya pak, ” Ujar Guru menangis.

 

Namun hal tersebut di bantah oleh Kepsek MI Plus Almaghfiroh Suhanda, di jelaskan kepada media lewat telpon WhatsApp bahwa tidak benar lima bulan, paling hanya dua bulan, karena terkendala anggaran, sekalipun dengan jumlah murid 500 dan pembayaran SPP Rp 40.000 per siswa, dan ada bantuan BOS ternyata tidak cukup, sehingga sering terkendala dalam pembayaran 13 Guru honor, dan uang transport buat 3 Guru PNS.

 

” Ya begitulah pak, sering terkendala karena masalah keuangan, tidak mencukupi dari dana Bos dan SPP, ” Ujar Suhanda.

 

Lanjut Suhanda menjelaskan bahwa rata – rata, yang belum terpenuhi haknya itu dari Januari – februari, belum sampai Maret pa, bahkan ada yang sudah di Januari, untuk guru yg lebih dari 2 bulan itu guru PNS 3 dan inpasing 1, kan mereka itu tidak dpat gaji dari sekolah hanya sy memberi kebijakan saja, namun sayangnya ketika media meminta klarifikasi terkait adanya informasi bahwa kepsek yang juga PNS memiliki 2 orang istri, tidak memberikan klarifikasinya.

 

Dan tambahan menurut sumber, di duga seringnya pembayaran gaji ke guru – guru karena untuk membiayai sekolah yang di miliki istri ke duanya, padahal menurut peraturan PNS pria boleh berpoligami, tetapi dengan syarat harus mendapatkan izin dari pejabat. Sementara itu, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

 

Alasan penolakan izin poligami Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut PNS, Tidak memenuhi syarat alternatif, Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Hukuman disiplin

Selain itu, PNS yang melanggar aturan poligami dapat diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Dan ketika di minta tanggapannya kepala Kemenag Kab Bekasi H Sobirin mengatakan akan mengirim tim verifikasi ke sekolah tersebut, dan terkait memiliki 2 orang istri, media akan meminta tanggapan kepala BKD Kab Bekasi. ( red )

Berita Terkait

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala
*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*
Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan
MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal
Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae.
Safari Ramadhan 2026, Bupati Tebo Agus Rubiyanto,S.E, M.M Serahkan Bantuan Sembako dan Dana Masjid di Rimbo Bujang
PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PERINTIS GARUDA
*Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama*

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:18 WIB

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:15 WIB

*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:44 WIB

Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:05 WIB

MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:47 WIB

Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae.

Berita Terbaru