Guru Besar FH UB Tekankan *Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitra Mabes.Com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil
Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang JM – Fa’i Di Lantik Gubernur Herman Deru
Polres Lampung Tengah Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79
AKP (Anumerta) Lusiyanto, Sosok Polisi Sederhana yang Rajin ke Masjid dan Dicintai Warga
Wabup Tebo Nazar Efendi,S.E, M.Si Serahkan Beasiswa Baznas untuk Siswa SD Negeri
Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan
Rapat Paripurna DPRD : Fraksi Sampaikan Pandangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Gesah SK DPD Baru Serta Program Untuk Mensejahterakan Anggota, DPW PWMOI Riau Bersilaturahmi Dengan DPD PWMOI

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:57 WIB

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:13 WIB

Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang JM – Fa’i Di Lantik Gubernur Herman Deru

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi,S.E, M.Si Serahkan Beasiswa Baznas untuk Siswa SD Negeri

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:26 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Subianto Memutuskan Empat Pulau, Sah Milik Aceh

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:23 WIB