Gugatan Yurizal DPRD Inhu Duakali Ditolak Pengadilan Negeri Rengat

Sabtu, 2 September 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rengat, Riau. Mitramabes.com Yurizal diduga di pecat dari Partai Berkarya dikarenakan tidak melaksanakan Ad/Art, sehingga pemecatan sebagai kader berdampak PAW.

Yurizal, Sh anggota Dprd partai berkarya yang diajukan PAW oleh Partai Berkarya Bulan, lagi-lagi untuk keduakalinya gugatanya di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan amar putusan mengabulkan gugatan prematur para tergugat. Dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O).

Putusan yang tadi keluar di Ecourt pada tanggal 1 September 2023, yang mana dari eksepsi para tergugat dikabulkan karena prematur. Penggugat Yurizal tidak pernah mengajukan keberatan ke Dpp partia Berkarya dan Ke Mahkamah Partai. Dan ditambah lagi yurizal suda berpindah ke Partai perindo

Kuasa Hukum DPD, DPW dan DPP partai berkarya Imeldalius, SH., MH.,C.Med membenarkan putusan penggugat N.O atau tidak dapat diterima dan eksepsi tentang gugatan Penggugat prematur dikabulkan, karena pembehentian penggugat sebagai Kader partai berkarya sudah sesuai Ad/Art namun Penggugat tidak menempuh upaya keberatan sesuai prosedur ad/art dan peraturam organisasi partai berkarya.

“Maka kami berharap kepada Ketua Dprd Inhu untuk segera melaksanakn pelantikan PAW agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan dan semua berjalan sesuai dengan aturan,” terang Imel.

Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pers Bukan Pengikut Kekuasaan, Tapi Mitra Kritis Penjaga Demokrasi
Bapenda Kabupaten Batu Bara Kembali Bersinergi Dalam Pelayanan Pajak Daerah
Pembina Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar Audiensi dengan Kapolres dan Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah
Bupati Paluta Diwakili Wakil Bupati Hadiri Acara Penutupan Bhayangkara Motocross Kapolres Cup Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Selayar Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar : Rp 2, 24 Milyar Dalam Perkara Korupsi Peningkatan Jalan Paket l ( Lapen AC – WC )
DLH Jabar Bersama DLH Subang Sosialisasikan Ecovillage di Desa Ponggang
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Bersama Menteri Lingkungan Hidup
Dewan Dukung Kejari Usut Tuntas Semua Kasus Korupsi Ditebo, Termasuk di Dinas PUPR

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:58 WIB

Pers Bukan Pengikut Kekuasaan, Tapi Mitra Kritis Penjaga Demokrasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:48 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Kembali Bersinergi Dalam Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:09 WIB

Pembina Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar Audiensi dengan Kapolres dan Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:27 WIB

Bupati Paluta Diwakili Wakil Bupati Hadiri Acara Penutupan Bhayangkara Motocross Kapolres Cup Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:25 WIB

Kejaksaan Negeri Selayar Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar : Rp 2, 24 Milyar Dalam Perkara Korupsi Peningkatan Jalan Paket l ( Lapen AC – WC )

Berita Terbaru