ROHUL MBS Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Saparudin Poti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025). pukul 20.11 wib.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Saparudin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Saparudin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Saparudin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung
Berdasarkan putusan tersebut maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton – Poti akan turut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 18 februari 2025 di Jakarta.