Gudang Penimbunan BBM Minyak Solar Diduga Kuat Ilegal Di Area Padat Penduduk.

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bangka  Barat.  Parit  Tiga  Jebus.( Media mitra mabes) Jum’at  07  Juni  2024, Beberapa   Pekan terkahir  Ramai nya Pemberitaan  di Media online  Terkait  BBM  Diduga Ilegal jenis Solar, di Seputaran    Pelabuhan Limbung Mentok,  Hingga  Membuat  Team  Gabungan Dari Satpolairud Polres  Bangka Barat, Pangkalan Sandar  Patroli Direktorat  Polairud Polda Bangka  Belitung, Kabarhakam Mabes Polri, Danpos TNI AL Mentok, Melakukan Pengecekan  Di Pelabuhan Limbung ( 31/05/2024) .Yang Lalu.

Lain Halnya Dengan Oknum warga jalan Batu Tulis , Desa Puput kecamatan Parit tiga ,Jebus  Kabupaten  Bangka Barat, Sebut Saja Bos Jon  Dari Pantauan Team Awak Media yang  Yang Kebetulan  Melintas  Depan  Rumah Bos Jon, Melihat Mobil Tangki  Tanpa Nopol Dan Nama Perushan Transportir, Sedang Menguras BBM  Jenis Solar Diduga Kuat Ilegal   Pada Siang bolong, Dari Mobil ke Tadmond  Dan Drum yang Sudah disiapkan Oleh Pegawai Bos Jon.

Saat  Awak Media Menanyakan kepada  Slah Satu Pegawai  Bos Jon, Terkait Asal  BBM Diduga Kuat Ilegal, Pegawai ini Pun Bungkam dan Mengatakan ini Punya Bos Jon  Dan Bos Jon lagi ke Kebun, Ucap  Pegawai  yang Lagi  Asik Menguras BBM Diduga Ilegal tersebut. Dan Team awak Media Tidak Menemukan Terpasangnya Izin Usaha Dirumah bos Jon, Team awak Media Mencoba Menghubungi  Melalui Aplikasi WhatsApp Kapolsek Jebus   Kompol Albert  Daniel Hamongan Tampubolon,S.H.Terkait Adanya Aktifitas Mobil Tangki BBM  Jenis Solar dDiduga Ilegal  yang Berada Dirumah  Bos Jon.  Terimakasi infonya kami akan Cek Do, Ujar Kompol Albert.

Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar  Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Dengan adanya temuan gudang minyak Solar ilegal ini Seluruh instansi terkait aparat penegak hukum ( APH ) Setempat Segera menindaklanjuti Sesuai instruksi pak Kapolri,

 

( Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan
Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:36 WIB

Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru