MITRAMABES.COM- Tulang Bawang – Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulangbawang. Hal itu diketahui dari hasil investigasi di lapangan di temukan sebuah gudang yang menampung BBM yang diduga oplosan dengan kapasitas hingga puluhan ton, Selasa (11/06/2024).
Ditemukan di lokasi, terdapat puluhan drum dan puluhan kempu penampung air yang di duga berisikan puluhan ton minyak oplosan serta puluhan drigen yang di duga digunakan untuk mengoplos BBM bersubsidi dan minyak mentang/cong yang akan di distribusikan ke masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat mengeluhkan akibat adanya peredaran BBM oplosan sehingga mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak mendadak di wilayah Kecamatan Penawartama hingga Rawajitu Selatan dan Utara.
Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Romli menegaskan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan pelaku pemalsuan BBM dapat terjerat pidana dan denda hingga milyaran rupiah.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54,” Ungkap Junaidi Romli.
Atas hal itu, Junaidi meminta kepada aparat penegak hukum setempat untuk mengambil sikap tegas dan menangkap para pelaku yang mengakibatkan keluhan para masyarakat.
“Untuk aparat penegak hukum setempat, kami minta untuk mengambil sikap tegas atas perihal ini sebab ini sangat merugikan masyarakat,” Pintanya.
Di akhir penyampaian nya, Junaidi memastikan LPK-GPI akan terus mengawal terkait persoalan tersebut.
“Sebab ini menyangkut keluhan konsumen, dan merugikan masyarakat, oleh karena nya kami dari LPK GPI akan terus mengawal hingga tuntas permasalahan ini,” Tukasnya.
(Team….)