Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes Riau mbs,  Kampar 30 Desember 2025 – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Sebuah gudang milik jaringan ritel nasional Indomaret yang berlokasi di Jalan Lintas Teratak Buluh diduga beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta studi kelayakan pengelolaan limbah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Informasi tersebut di dapat dari masyarakat kepada LSM KPK Tipikor, yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi.

 

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua LSM Tipikor, Gusmaniarto, didampingi Koordinator Awak Media Mitra Mabes beserta tim media. Dalam hasil pantauan lapangan, tim LSM dan media tidak menemukan papan informasi atau tanda keberadaan IPAL, serta tidak terlihat adanya sistem pengelolaan limbah cair yang lazim dimiliki fasilitas berskala besar.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan secara langsung tidak membuahkan hasil,karena saat ini pimpinan Indomaret tidak ada di tempat , selanjutnya awak media langsung menghubungi pihak Indomaret Ibu Fitria melalui, sambungan telepon seluler, namun tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala DLHK Kabupaten Kampar, Rafijal, yang tidak merespons panggilan telepon awak media hingga berita ini diterbitkan.

 

Minimnya respons dari pihak perusahaan maupun instansi pengawas memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan lingkungan di wilayah tersebut. Padahal, kewajiban pengelolaan limbah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang secara eksplisit mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki IPAL dan memenuhi baku mutu air limbah

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dan pengelolaan limbah yang tidak memadai dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana.

 

LSM Tipikor menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat tidak dapat dianggap sepele. Untuk itu, LSM mendesak DLHK Kabupaten Kampar dan instansi terkait agar segera turun tangan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah gudang Indomaret tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indomaret dan DLHK Kampar masih belum memberikan klarifikasi resmi.

(Team Liputan media mitra mabes Riau)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel
Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib
Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu
Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025
Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus
Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:48 WIB

Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:16 WIB

Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:02 WIB

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:12 WIB

Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 

Berita Terbaru