Gudang Cangkang Diduga Ilegal Polsek Tapung Akan Selidiki

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar/MBS –Tim yang terdiri dari LSM dan awak media terus memantau beberapa lokasi gudang yang dijadikan tempat penampungan dan bongkar muat cangkang kelapa sawit di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Lalu, Tim mengumpulkan data serta titik koordinat tempat-tempat yang diduga gudang penampungan cangkang sawit, guna di verifikasi ke instansi terkait mengenai tanda daftar gudang (TDG) maupun perizinan berusaha yang di miliki pelaku usaha.

Setelah terkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, diketahui belum ada data perizinan pada lokasi-lokasi tersebut.

“Dari koordinat yang disampaikan, kami belum bisa menemukan datanya (izin gudang),” ucap pihak DPM-PTSP Kampar kepada wartawan, sembari melampirkan data hasil pelacakan di sistem, (1/8/24).

Pihak DPM-PTSP Kampar apresiasi Tim gabungan LSM dan awak media atas menginformasikan serta membantu dalam pengawasan terhadap kegiatan berusaha yang ada di Kabupaten Kampar.

Cangkang sawit adalah limbah yang dihasilkan dari proses ekstraksi minyak kelapa sawit. Pengolahan limbah harus dikelola oleh badan usaha yang telah melengkapi seluruh dokumen perizinan.

Menurut aktivis LSM yang tergabung dalam Tim, diduga cangkang sawit dijual supir truk pengangkut ke pengepul, “Diduga cangkang sawit dibeli penampung dari supir truk pengangkut,” ujar aktivis ini, Kamis (1/8/24).

“Kuat dugaan cangkang itu milik perusahaan yang membeli dari PKS lalu diangkut menggunakan truk ke tempat tujuan. Namun, dalam perjalanannya ada oknum-oknum yang sengaja menjual ke penampung,” katanya.

Ia melanjutkan, proses mendapatkan cangkang sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS) tidaklah mudah. Perusahaan atau badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan limbah wajib melengkapi seluruh perizinan mengenai pengolahan limbah industri.

“Mulai dari pengangkutan, tempat penampungan atau penyimpanan, wajib memiliki izin. Apapun bentuknya, limbah tetap akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, apalagi limbah hasil industri,” bebernya.

Terkait adanya aktivitas gudang-gudang penampung cangkang sawit yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Tapung.

Kompol Nursyafniati selaku Kapolsek Tapung, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi, “Sedang diselidiki apakah benar ada pidananya atau kata lain ilegal,” singkatnya via pesan WhatsApp, (1/8/24).

Team : MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke – Kabupaten Humbahas.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57
Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik
Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Putri Remaja Indonesia Lingkungan Sumut 2025.

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 10:22 WIB

Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke – Kabupaten Humbahas.

Rabu, 10 September 2025 - 08:49 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Selasa, 9 September 2025 - 23:05 WIB

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57

Selasa, 9 September 2025 - 23:02 WIB

Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik

Selasa, 9 September 2025 - 22:03 WIB

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 08:49 WIB