Grebek Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap  Pria 27 Tahun

Senin, 10 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang. Lampung.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Dalam penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SY (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.

 

“Hari Jum’at (07/02/2025), sekitar pukul 02.25 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/02/2025).

 

Menurutnya, penggerbekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

 

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.

 

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya. (Hel***)

Berita Terkait

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.
Pengurus KONI OKU 2026–2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya
Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.
Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo
Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.
Peran dan Kewenangan MPR dan DPR RI Pada Era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional).

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:06 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:46 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:27 WIB

Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo

Berita Terbaru