Grebek Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap  Pria 27 Tahun

Senin, 10 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang. Lampung.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Dalam penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SY (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.

 

“Hari Jum’at (07/02/2025), sekitar pukul 02.25 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/02/2025).

 

Menurutnya, penggerbekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

 

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.

 

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya. (Hel***)

Berita Terkait

Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat
Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri
Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026
Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Tempat Hiburan Malam
Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Warga masyarakat desa kwala air hitam tak tinggal diam, ratusan truk bertonase lebih ditertibkan 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:35 WIB

Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:07 WIB

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:54 WIB

Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:57 WIB

Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026

Berita Terbaru