Grebek Rumah Kontrakan, Polres Tanah Karo Amankan Narkotika Jenis Shabu di Berastagi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, polisi berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis shabu di Desa Lau Gumba, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Penangkapan ini terjadi, Selasa(06/08/2024), sekitar pukul 21.10 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MN(52), seorang supir yang berdomisili di Desa Lau Gumba, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,02 gram, dua bal plastik klip warna merah dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas.

“Jadi narkotika shabu kami temukan di dalam satu kotak rokok merk Magnum Hitam sebagai pembungkus dari dalam satu baju kemeja lengan pendek berwarna merah dan beberapa barang bukti terkait lain dari dalam rumah kontrakan” ujar AKP Harjuna Bangun.

Dilanjutkan Harjuna, penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama Personil Polsek Berastagi melakukan pengintaian di Simpang Desa Lau Gumba. Target penangkapan ini yakni MN, yang saat itu berdiri di pinggir jalan langsung diamankan. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan MN, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini,” lanjut AKP Harjuna Bangun.

Terhadap tersangka MN, dijelaskan Harjuna, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Terkait pengungkapan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. “Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolres Tanah Karo.

Roy karo karo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026
SD Negeri UPT VI Seuneuam Butuh Tambahan 3 Ruang Baru” Kepala Dinas Jangan Tutup Mata” 
Polres pakpak bharat laksanakan OPS Patuh Toba 2025.
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pintu Air di Desa Doulu

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:21 WIB

Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:10 WIB

DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:58 WIB

SD Negeri UPT VI Seuneuam Butuh Tambahan 3 Ruang Baru” Kepala Dinas Jangan Tutup Mata” 

Berita Terbaru

NASIONAL

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:35 WIB