ROHUL Media Mitra MABES Golkar Berpeluang besar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencoblosan ulang di sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan perkebunan PT Torganda, Rokan Hulu, Kamis (6/6/2024).
Riau – Kursi Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 milik PDI Perjuangan benar-benar terancam. Partai Golkar berpotensi untuk merebut mahkota wakil rakyat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Beringin Kuning, Kamis (6/6/2024).
MK dalam putusannya merintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di area perkebunan PT Torganda, Rokan Hulu, Provinsi Riau. Putusan atas gugatan Partai Golkar tersebut teregister dalam perkara nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Mahkamah memerintahkan PSU dilaksanakan di 31 TPS yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Mahkamah menegaskan, pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih di luar DPT pada 31 TPS tersebut dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut.
Pencoblosan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara setelah pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berikutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda.
Editor : Sahar CN