Geuchik Tidak Serius Selesaikan Polimik Penutupan Jalan Usaha Tani

Minggu, 21 September 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Mbs.com

Para petani Warga Desa Lhok Bintang Hu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kini menjadi resah setelah jalan didusun I menuju sawah yang puluhan tahun menjadi akses utama kini telah tertutup secara permanen oleh Ahli waris pemilik tanah.polemik penutupan jalan secara permanen sudah berlangsung lama.

 

Ada puluhan para petani dan ratusan hektar lahan pertanian produtif (sawah), yang menggantungkan hidup di sawah, mengaku kehilangan akses menuju lahan pertanian, sehingga terancam kesulitan menggarap sawah dan mengangkut hasil panen. Kini masyarakat terpaksa memilih jalur lain untuk menuju lahan pertanian. Polimik penutupan jalan didusun I, sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan pemilik tanah namun belum menemukan jalan buntu. Polimik ini terjadi berlarut-larut karena pemerintahan gampong tidak serius menyelesaikan sengketa tersebut.

Media ini beberapa kali mendatangi kediaman Zainal Abidin, ahli waris pemilik tanah penutup jalan, tidak berhasil ditemui. Tampak rumah selalu dalam keadaan terkunci.

Sementara itu seorang wanita yang enggan namanya ditulis, mengaku sebagai salah satu ahli waris, kepada media ini menjelaskan, kami keluarga besar tidak mempermasalahkan jalan ini untuk diungkit-ungkit, karena nenek dan orang tua kami telah menghibahkan tanahnya digunakan untuk umum, “jelasnya.

 

“Apa yang telah diberikan nenek dan orang tua kami, adalah sedekah jariah yang pahalanya akan terus mengalir tanpa terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia”, tuturnya sambil meneteskan air mata.

 

Ditempat terpisah Syarifuddin mantan Geuchik Lhok Bintang Hu,kepada media ini pada sabtu (20/09/25) saat di datangi media dikediamannya mengatakan, polimik penutupan lorong menuju lahan pertanian, sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir ini, saat saya masih geuchik, pada tahun 2015 dialokasikan Rp 80 juta, melalui dana ada pembangunan pengerasan jalan dan pembangunan jembatan dijalan tersebut. Yang menjadi pertanyaan bagi saya kenapa dimasa saya masih menjadi geuchik tidak menjadi polimik kenapa baru sekarang baru muncul “jelasnya.

 

“kenapa dia (geuchik) tidak serius menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas, jangan lepas tangan, begitu saja dengan berlarut-larut sudah merugikan masyarakat petani”.

 

Seharusnya ada pendekatan dari pihak pemerintah gampong kepada pemilik lahan untuk meyelesaikan masalah ini, jangan dibiarkan begitu saja, pasti ada jalan keluarnya,”sebutnya.

 

Bahkan sebelum dan saat pembangunan jalan sedang berjalan sudah kita komunikasikan, dan seinggat saya ada surat hibahnya. Kenapa sekarang pemilik tanah ( ahli waris) kenapa sekarang ahli waris memutuskan memagar jalan tersebut,” tuturnya.

 

Walidin Keuchik gampong Lhok Bintang Hu, saat dijambangi dirumahnya telihat rumahnya kosong tidak ada orang satupun, menurut keterangan para tentangga, pak geuchik sudah pulang kekampung istrinya di seunuddon, karena pak geuchik ada rumah juga dikampung istrinya, “jelas tetangganya.

 

Dari amatan media yang turun kelapangan dengan mencari imformasi dari para tetangga seoutaran jalan lorong di dusun satu yang telah ditutup dengan memasang kayu penghalang oleh mereka ngaku ahli waris, bahkan jembatan dan jalan yang telah dibangun mengunakan dana telah ditumbuhi semak belukar beberapa jenis pohon telah membesar menutupi jalan tersebut.

 

Jika pemilik tanah secara sepihak menutup akses jalan secara tiba-tiba tanpa alasan dan merugikan orang lain ( umum), dapat digugat secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dan ketentuan Pasal 667 dan 668 KUH Perdata. Aturan Hukum Terkait Penutupan Akses Jalan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 38 Tahun 2004 mengatur tentang larangan penutupan ruang manfaat jalan, dengan ketentuan pidana yang diatur pada pasal 63 ayat (1).

 

Sementara Sanksi Pidana dengan Memblokir jalan tanpa izin dengan batu, pohon, ban bekas, atau benda lainnya dapat diancam pidana hingga 9 tahun penjara atau denda berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Solusi dan Langkah yang Bisa Diambil adalah Musyawarah dan Mediasi untuk mengatasi masalah melalui jalur musyawarah dan mediasi untuk mencari solusi terbaik dan damai.

 

Melapor ke Aparat Terkait Warga bisa melaporkan kasus penutupan jalan kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau perangkat daerah, untuk tindakan penegakan hukum dan penyelesaian secara hukum.

Penyelesaian Sengketa Tanah Pihak yang merasa haknya dilanggar melalui penutupan akses jalan bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. (Paknek)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Simpang Deli Kilang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H” Undang Lima Desa 1 pesantren”
Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD Akhir Pekan
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Binaan, Rutan Nganjuk Gandeng Puskesmas Nganjuk laksanakan Mobile VCT HIV dan IMS
Sambangi Siswa Viral di SDN Cinta Rakyat, Pemkab Beri Bantuan Perlengkapan Sekolah
Musyawarah Evaluasi dan Realisasikan Program Kerja DPC PWRI Lampung Tengah 
*Patroli Perintis Presisi Polres Pagaralam Blusukan ke Kantor Pemerintahan dan Objek Wisata*
Upacara Haornae ke 42 Kab. Karo, Kapolres : “Olahraga Satukan Kita, Jaga Kebersamaan Lewat Semangat Sportif”
Penampakan Jejak Diduga Kaki Harimau Gegerkan Warga Desa Pola Tebu, Polisi Koordinasi Pihak Terkait

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 17:04 WIB

Desa Simpang Deli Kilang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H” Undang Lima Desa 1 pesantren”

Minggu, 21 September 2025 - 16:49 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD Akhir Pekan

Minggu, 21 September 2025 - 13:44 WIB

Geuchik Tidak Serius Selesaikan Polimik Penutupan Jalan Usaha Tani

Minggu, 21 September 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Binaan, Rutan Nganjuk Gandeng Puskesmas Nganjuk laksanakan Mobile VCT HIV dan IMS

Minggu, 21 September 2025 - 12:38 WIB

Musyawarah Evaluasi dan Realisasikan Program Kerja DPC PWRI Lampung Tengah 

Berita Terbaru